SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, pihaknya seharusnya melakukan penetapan pemenang Pilkada Cianjur yang sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara paslon Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin unggul 57,1% pada 23 Desember 2020.
Namun hal itu urung dilaksanakan lantaran ada perubahan jadwal pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, sesuai tahapan Pilkada Cianjur, setelah KPU Cianjur menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 15 Desember lalu, kemudian ada waktu tiga hari untuk memberi kesempatan bagi paslon yang akan mengajukan ke MK.
Namun, hingga waktu tiga hari masa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK tepat pada 18 Desember, maka ada waktu 5 hari menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Selly Nurdinah mengatakan, jika sesuai jadwal, pemenang Pilkada Cianjur diumumkan sekira 23 hingga 30 Desember 2020, sejak MK mengeluarkan BRPK.
“Iya, memang kalau BRPK MK keluar sesudah tiga hari masa PHP, maka akhir Desember sudah diumumkan,” kata Selly kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Namun, ungkap Selly, ada perubahan jadwal dari MK mengeluarkan BRPK, yakni antara 18-19 Januari 2021. Nantinya MK akan mengirimkan ke KPU Pusat, lalu dilanjutkan ke KPU Provinsi Jabar terakhir ke KPU Cianjur.
“Ada waktu maksimal 5 hari sejak dikeluarkan BRPK untuk diumumkan pemenang Pilkada Cianjur, kalau keluarnya 18 Januari, kita bisa umumkan pada 19 Januari atau pada hari kerja,” katanya.
Baca Juga: Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Innova Bermuatan 8 Orang Ringsek Tabrak Truk Sampah di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
-
Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular