SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, pihaknya seharusnya melakukan penetapan pemenang Pilkada Cianjur yang sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara paslon Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin unggul 57,1% pada 23 Desember 2020.
Namun hal itu urung dilaksanakan lantaran ada perubahan jadwal pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, sesuai tahapan Pilkada Cianjur, setelah KPU Cianjur menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 15 Desember lalu, kemudian ada waktu tiga hari untuk memberi kesempatan bagi paslon yang akan mengajukan ke MK.
Namun, hingga waktu tiga hari masa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK tepat pada 18 Desember, maka ada waktu 5 hari menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Selly Nurdinah mengatakan, jika sesuai jadwal, pemenang Pilkada Cianjur diumumkan sekira 23 hingga 30 Desember 2020, sejak MK mengeluarkan BRPK.
“Iya, memang kalau BRPK MK keluar sesudah tiga hari masa PHP, maka akhir Desember sudah diumumkan,” kata Selly kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Namun, ungkap Selly, ada perubahan jadwal dari MK mengeluarkan BRPK, yakni antara 18-19 Januari 2021. Nantinya MK akan mengirimkan ke KPU Pusat, lalu dilanjutkan ke KPU Provinsi Jabar terakhir ke KPU Cianjur.
“Ada waktu maksimal 5 hari sejak dikeluarkan BRPK untuk diumumkan pemenang Pilkada Cianjur, kalau keluarnya 18 Januari, kita bisa umumkan pada 19 Januari atau pada hari kerja,” katanya.
Baca Juga: Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M