SuaraJabar.id - Pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas serta penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Namun tak butuh waktu lama, sejumlah tokoh mendeklarasikan wadah baru bernama Front Persatuan Islam.
Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyebut deklarasi Front Persatuan Islam sebagai reinkarnasi Front Pembela Islam bisa dibaca bahwa simpatisan dan anggota Front Pembela Islam tidak bubar.
"Meski wadah bubar pikiran para simpatisan dan pendukung masih hidup sehingga membangun wadah baru sebagai kanalisasi dari pembubaran FPI versi lama," kata Arif kepada Suara.com, Kamis (31/12/2020).
Wadah baru ini, menurut Arif, diharapkan dapat menjadi media baru bagi simpatisan dan pendukung FPI lama sehingga dapat dikonsolidasikan dalam sebuah gerakan untuk memperjuangkan pikiran dan ideologi yang mereka yakini.
FPI baru, menurut Arif, bisa menggalang kekuatan, meski geraknya terbatas.
Meski terbatas, kata Arif, pergerakan mereka bisa jadi massif lewat gerakan klandestin atau bawah tanah dalam membangun sel-sel politik dan gerakan sehingga secara massa bisa makin bertambah.
Apakah pengaruh FPI baru akan menyamai versi lama?
"Karena bekerja dalam bawah tanah maka pengaruhnya di tataran politik formal tentu agak beda. Tapi kalau pengaruh secara riil bisa jadi sama karena mereka tetap bergerak dan boleh jadi pengikutnya makin bertambah," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai pergantian nama FPI.
Baca Juga: Mahfud MD Izinkan FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
"Nanti ada instansi yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujarnya kepada Suara.com.
Rabu (30/12/2020), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.
Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Guru Ngaji Jadi Tersangka
-
Persib Comeback 3-1 atas Port FC, Igor Tolic Puji Kecerdasan Pemain dan Umuh Sebut Mental Baja
-
Akhir Pekan Lebih Istimewa Dengan Acara Nonton Bareng di The Premiere XXI Pakai Promo BRI
-
BRI dan Prodia Berikan Akses Pemeriksaan Kesehatan dengan Privilege Khusus Bagi Nasabah Prioritas
-
Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu