SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung menyatakan mulai menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jawa Barat.
"Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja ke luar," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Minggu (10/1/2021).
Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Positif Covid-19, Gedung Dewan Tutup Seminggu
Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung akan diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan segera keluar.
Menurutnya, Perwal tersebut akan membatasi sejumlah aktivitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
"Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan," katanya.
Kemudian Perwal tersebut menurutnya akan mengatur dan mempertimbangkan beragam hal, mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.
"Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WIB," kata dia.
Baca Juga: Tahu Bakal PPKM, Warga di Gresik Ini Malah Gelar Pentas Organ Tunggal
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
Terkini
-
Dear Warga Jabar, Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini Jika Mau Cuan
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara