SuaraJabar.id - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengimbau pelaku usaha untuk buka lebih bagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pasalnya, kegiatan operasional akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Muhammad Yusuf mengatakan, Pemkot Tasikmalaya telah melakukan relaksasi pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021.
Namun, sesuai dengan adanya Istruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar), relaksasi itu dibatalkan. Sebab, Kota Tasikmalaya diinstruksikan harus melakukan PSBB proporsional atau PPKM.
"Kita ikuti. Hari ini mulai berlaku PSBB proporsional," kata Yusuf saat memimpin apel gelar pasukan di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1/2020).
Menurut dia, dalam PSBB proporsional kali ini kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Namun, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.
Yusuf mencontohkan, tempat usaha seperti rumah makan, kafe, dan restoran, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kalau ada kafe yang buka sore, jam 7 (malam) harus tutup. Itu risiko. Kalau mau buka dari pagi," kata dia.
Ia menegaskan, semua tempat usaha harus disiplin dalam mematuhi aturan itu. Mengingat, Kota Tasikmalaya saat ini masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Yusuf berharap, dalam dua pekan ke depan angka kasus Covid-19 dapat menurun drastis dengan pembelakuan pembatasan ini. Namun, itu semua tergantung kesadaran masyarakat dalam mematuhinya.
Baca Juga: Dugem di Kota Bandung Cuma Bisa sampai Jam 8 Malam
"Tim operasi akan terus turun untuk mengawasi. Saya harap masyarakat semua sadar, karena kenyataannya (kasus Covid-19) kita masih tinggi. Saya mohon maaf masyarakat terganggu dengan PSBB ini. Kalau tidak mengindahkan, kita lakukan penindakan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menambah personel untuk melakukan pengawasan PSBB proporsional. Menurut dia, dua per tiga dari personel di Polresta Tasikmalaya diterjunkan dalam pengawasan.
"Dari 874 personel, ada sekira 500 yang kita libatkan, hingga ke polsek-polsek," kata dia.
Doni menegaskan, pembatasan kegiatan ini bersifat massif. Artinya, pembatan kegiatan tak hanya berlaku di wilayah pusat kota.
Namun, pembatasan juga dilakukan hingga di level kecamatan. Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha harus bisa memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru