SuaraJabar.id - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengimbau pelaku usaha untuk buka lebih bagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pasalnya, kegiatan operasional akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Muhammad Yusuf mengatakan, Pemkot Tasikmalaya telah melakukan relaksasi pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021.
Namun, sesuai dengan adanya Istruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar), relaksasi itu dibatalkan. Sebab, Kota Tasikmalaya diinstruksikan harus melakukan PSBB proporsional atau PPKM.
"Kita ikuti. Hari ini mulai berlaku PSBB proporsional," kata Yusuf saat memimpin apel gelar pasukan di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1/2020).
Menurut dia, dalam PSBB proporsional kali ini kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Namun, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.
Yusuf mencontohkan, tempat usaha seperti rumah makan, kafe, dan restoran, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kalau ada kafe yang buka sore, jam 7 (malam) harus tutup. Itu risiko. Kalau mau buka dari pagi," kata dia.
Ia menegaskan, semua tempat usaha harus disiplin dalam mematuhi aturan itu. Mengingat, Kota Tasikmalaya saat ini masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Yusuf berharap, dalam dua pekan ke depan angka kasus Covid-19 dapat menurun drastis dengan pembelakuan pembatasan ini. Namun, itu semua tergantung kesadaran masyarakat dalam mematuhinya.
Baca Juga: Dugem di Kota Bandung Cuma Bisa sampai Jam 8 Malam
"Tim operasi akan terus turun untuk mengawasi. Saya harap masyarakat semua sadar, karena kenyataannya (kasus Covid-19) kita masih tinggi. Saya mohon maaf masyarakat terganggu dengan PSBB ini. Kalau tidak mengindahkan, kita lakukan penindakan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menambah personel untuk melakukan pengawasan PSBB proporsional. Menurut dia, dua per tiga dari personel di Polresta Tasikmalaya diterjunkan dalam pengawasan.
"Dari 874 personel, ada sekira 500 yang kita libatkan, hingga ke polsek-polsek," kata dia.
Doni menegaskan, pembatasan kegiatan ini bersifat massif. Artinya, pembatan kegiatan tak hanya berlaku di wilayah pusat kota.
Namun, pembatasan juga dilakukan hingga di level kecamatan. Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha harus bisa memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Dua "Dosa Besar" Pemerintah yang Diungkap Dedi Mulyadi di HUT RI
-
Warga Cirebon Akan Demo Kenaikan Pajak PBB ? Ini Himbauan Kapolres
-
4 Fakta Penahanan Guru Ngaji yang Cabuli 9 Gadis di Puncak
-
Topeng Pengobatan Alternatif, Terungkap Modus Guru Ngaji Diduga Cabuli 9 Santriwati Sejak 2015
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren