SuaraJabar.id - Plt Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengimbau pelaku usaha untuk buka lebih bagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pasalnya, kegiatan operasional akan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Muhammad Yusuf mengatakan, Pemkot Tasikmalaya telah melakukan relaksasi pembatasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/754-BPBD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penularan Covid-19 tertanggal 9 Januari 2021.
Namun, sesuai dengan adanya Istruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar), relaksasi itu dibatalkan. Sebab, Kota Tasikmalaya diinstruksikan harus melakukan PSBB proporsional atau PPKM.
"Kita ikuti. Hari ini mulai berlaku PSBB proporsional," kata Yusuf saat memimpin apel gelar pasukan di Taman Kota Tasikmalaya, Senin (11/1/2020).
Menurut dia, dalam PSBB proporsional kali ini kegiatan ekonomi masih bisa berjalan. Namun, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.
Yusuf mencontohkan, tempat usaha seperti rumah makan, kafe, dan restoran, tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, operasionalnya dibatasi maksimal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kalau ada kafe yang buka sore, jam 7 (malam) harus tutup. Itu risiko. Kalau mau buka dari pagi," kata dia.
Ia menegaskan, semua tempat usaha harus disiplin dalam mematuhi aturan itu. Mengingat, Kota Tasikmalaya saat ini masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.
Yusuf berharap, dalam dua pekan ke depan angka kasus Covid-19 dapat menurun drastis dengan pembelakuan pembatasan ini. Namun, itu semua tergantung kesadaran masyarakat dalam mematuhinya.
Baca Juga: Dugem di Kota Bandung Cuma Bisa sampai Jam 8 Malam
"Tim operasi akan terus turun untuk mengawasi. Saya harap masyarakat semua sadar, karena kenyataannya (kasus Covid-19) kita masih tinggi. Saya mohon maaf masyarakat terganggu dengan PSBB ini. Kalau tidak mengindahkan, kita lakukan penindakan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya telah menambah personel untuk melakukan pengawasan PSBB proporsional. Menurut dia, dua per tiga dari personel di Polresta Tasikmalaya diterjunkan dalam pengawasan.
"Dari 874 personel, ada sekira 500 yang kita libatkan, hingga ke polsek-polsek," kata dia.
Doni menegaskan, pembatasan kegiatan ini bersifat massif. Artinya, pembatan kegiatan tak hanya berlaku di wilayah pusat kota.
Namun, pembatasan juga dilakukan hingga di level kecamatan. Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha harus bisa memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab, aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun