SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Yod Mintaraga selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar dan Muhaemin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Tahun 2019.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/Anggota DPRD Provinsi Jabar 2019-2024)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dua anggota DPRD yang dipanggil, yakni Yod Mintaraga selaku Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi Partai Golkar dan Muhaemin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Golkar.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yakni Syafii dan Kusnadi masing-masing dari pihak swasta.
KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Baca Juga: All Out Jadi Wabup Indramayu, Lucky Hakim Segera Tinggalkan Dunia Hiburan
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.
Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
-
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya