Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 16 Januari 2021 | 14:11 WIB
Eva Eryani Effendi berdiri di atas reruntuhan rumah warga Tamansari yang dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Bandung pada Desember 2019 lalu. [Suara.com/Emi La Palau]

Saat ini warga yang bertahan di reruntuhan Tamansari tinggal keluarga Eva, beberapa warga lainnya sebagian telah mengungsi dan terus menuntut agar Pemerintah Kota Bandung memberika hak-hak bagi warga yang masih bertahan.

Seperti tidak pernah surut, semangat perlawanan menuntut hak-hak terus diperjuangkan. Eva berserta pendamping hukum dari Perhimbunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jawa Barat membangun kembali pembatas tanah warga dengan dengan lahan pembangunan rumah deret. Warga terus menuntut agar pemerintah Kota memberikan hak mereka.

“Kita akan bordir ulang untuk pembatas. Ini untuk membela diri kami, ini menjadi satu kebutuhan untuk ruang kami tetap bertahan,” tegas Eva.

Pendamping Hukum dari PHBI Jabar, Deti Sopandi mengungkapkan bahwa lahan di RW Tamansari Bandung masih berstatus sengekta. Ditambah beragam teror dan juga tindakan represif pada 12 Desember 2019 lalu belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Dua Tahun Pimpin Bandung, Oded-Yana Coba Bereskan PR

“Insiden tanggal 13 Januari 2021 kemarin pembongkaran benteng atau seng untuk warga yang masih bertahan, pembongkaran dengan cara premenisme dan tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba, itu teror dan intimidasi untuk warga yang masih bertahan,” ungkapnya.

“Kondisi Tamansari, permasalahan di sini belum beres, status tanah itu masih sengketa, ditambah yang 12 Desember belum diselesaikan Pemerintah Kota,” imbuhnya.

Warga yang masih bertahan terus menuntut agar Pemerintah Kota menghentikan pembangunan rumah deret, dan juga memberikan ganti rugi kepada hak dan rumah warga yang telah dihancurkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: Suami Terbantu BPJS Kesehatan, Iis Bersyukur Terdaftar Sebagai Peserta

Load More