SuaraJabar.id - Sebanyak 20 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA), Kota Bandung diskorsing selama dua semester. Pihak kampus berdalih mereka telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga dikenakan sanksi.
Dalam surat keputusan nomor 1/I/SK-STIE/2021 tentang Sangsi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa di Lingkungan STIE INABA, pada putusan poin dua memutuskan memberikan sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester terhitung semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.
Hal tersebut berdasar pada beberapa pertimbangan yakni Surat Keputusan Ketua STIE INABA No. 5/XII/SK-STIE/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.
Kedua, berdasar pada Surat Rekomendasi Tim Komisi Etika Mahasiswa Nomor 01/TKEM-3/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa STIE INABA.
Dalam surat tersebut juga tertera surat rekomendasi dari Tim Etika Mahasiswa, yang menyatakan alasan 20 orang mahasiswa tersebut diskorsing yakni karena telah menggelar demonstrasi pada tanggal 12 Desember 2020 di lingkungan kampus.
Salah seorang mahasiswa yang ikut terkena sangsi, Muhamad Ari, mahasiswa manajemen angkatan 2017 mempertanyakan sikap kampus yang dinilai dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang.
Pasalnya alasan pelanggaran kode etik yang disangsikan kepada mahasiswa hanya karena melakukan demostrasi menuntut adanya transparansi anggaran UKT.
“Kami menilai ini tindakan sewenan-wenang, secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu, kampus membungkam aspirasi mahasiswa,” ungkapnya ketika ditemui Suara.com di Bandung, Jumat (15/1/2021).
Menurut Ari, surat pemanggilan yang diberikan kepada mahasiswa juga dinilai mendadak dilakukan oleh pihak kampus. Surat keputusan dan panggilan tertanggal 8 Januari 2021 itu kemudian diberikan kepada mahasiswa pada 11 dan 12 Januari 2021.
Lalu pada Rabu (13/1/2021) mahasiswa dipanggil untuk bertemu dengan petinggi kampus.
Baca Juga: Akibat Pandemi, Penjualan Produk Fesyen di Bandung Turun 79 Persen
Pada saat itulah, pihak kampus memberikan map berisi surat dan dibagikan kepada orang tua, yang didalamnya berisi tiga surat, di mana dua surat tersebut berisi soal Surat Keputusan yang tidak disertakan landasan yang jelas dan Surat Pernyataan bahwa mahasiswa tidak akan lagi melakukan tindakan pelanggaran kode etik.
Ari menjelaskan dalam proses pemanggilan tersebut, terjadi tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak kampus kepada mahasiswa dan orang tua, dengan pemaksaan penandatangan surat perjanjian tidak akan melanggar kode etik yang dimaksud yakni tidak akan melakukan demo terhadap kampus, tanpa ada penjelasan secara rinci mengenai pelanggaran kode etik poin berapa yang dilanggar oleh mahasiswa.
“Laporan dari mahasiswa lainnya, kalau ada intimidasi dan pemaksaan penandatangan surat, tanpa ada penjelasan secara rinci,” ungkapnya.
“Katanya karena menggelar demo beberapa kali, dan hal itu sudah dianggap keterlaluan kepada kampus,” imbuhnya.
Ari menjelaskan bahwa demonstrasi yang dilakukan kurang lebih 50
mahasiswa pada tanggal 12 Desember 2020 lalu itu merupakan aksi ketiga kalinya untuk meminta kejelasan dan transparansi anggaran UKT dari pihak kampus yang tiap tahunnya naik. Mahasiswa merasa keberatan dengan naiknya UKT tanpa ada informasi anggaran.
Selain itu, sebelum menggelar aksi, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa INABA juga telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada kampus agar mau menemui mahasiswa untuk menjelaskan transparansi anggaran. Mahasiswa menilai ada beberapa fasilitas yang dibangun terbengkalai dan ada juga fasilitas yang tidak boleh digunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung