SuaraJabar.id - Keluarga M. Suci Khadavi Putra, satu dari 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi beberapa waktu lalu menggugat polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra ini digelar hari ini, Senin (18/1/2021). Khadavi merupakan laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.
Tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjon mengatakan, gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ia mengatakan, pihaknya akan menanyakan alasan penangkapan terhadap Khadavi. Sebab, dia menilai ada kesalahan prosedur pada saat terjadinya penangkapan hingga penembakan.
Baca Juga: Ketimbang Berdebat, Lebih Baik Kasus Senpi Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
"Untuk poinnya kami akan mempertanyakan atau mempersoalkan mengenai penangkapan tidak sah itu sendiri. Artinya, menurut pendapat kami ini, ada kesalahan prosedur. Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," kata Rudy ditemui di lokasi sebelum sidang, Senin (18/1/2021).
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Rudy mengungkapkan, pihak keluarga Khadavi tidak datang dan hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukum. Hingga kini, sidang belum berlangsung lantaran masih menunggu pihak termohon dan hakim.
"Keluarga kebetulan tidak hadir, hanya diwakilkan kuasa hukum," kata dia.
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita oleh kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Baca Juga: Tertawa Sebelum Mati, 6 Laskar FPI Mau Tabrak Polisi yang Menguntit Rizieq
Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu. Hanya saja, sidang ditunda lantaran kubu Bareskrim Polri selaku termohon tidak datang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR