
SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Ini merupakan implementasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung Oded M Danialdi Pendopo Kota Bandung, Jumat (22/1/2021).
"Terkait dengan PSBB Jawa-Bali yang direncanakan akan diperpanjang pada 26 Januari sampai 8 Februari, Pemkot Bandung akan segera mengadopsi arahan untuk pelaksanaan PSBB tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Jakarta Cabut Denda Progresif Bagi Pelanggar PSBB
Dia mengatakan, aturan yang menaungi PSBB proporsional lanjutan tersebut masih sama dengan aturan PSBB proporsional di pekan lalu. Yakni Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Rekomendasi dari hasil ratas (rapat terbatas) hari ini adalah, perwal PSBB masih tetap dilaksanakan," jelasnya.
Namun, dia mengatakan, terdapat sejumlah aturan yang berubah karena mengikuti arahan pemerintah pusat. Salah satunya adalah pembukaan jam operasional pusat perbelanjaan hingga kafe yang diperpanjang hingga pukul 20.00.
"Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Untuk pusat perbelanjaan, mall, dan restoran jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan, pihaknya akan memperluas area buka-tutup jalan untuk mencegah kerumunan. Pembubaran kerumuman dan penindakan pada pelanggar protokol kesehatan disebut akan lebih masif.
Baca Juga: Hadapi Pilihan Dilematis, Pedagang Daging Sapi di Kota Bandung Siap Mogok
"Kami akan melaksanakan perluasan area buka tutup jalan di Kota Bandung dan akan melakukan pembubaran kerumunan lebih masif lagi," ungkapnya.
Hingga saat ini, dia mengatakan, sudah terdapat sejumlah toko modern yang disegel sementara akibat melanggar batas jam operasional. Ke depannya hal ini akan terus dilaksanakan.
Berita Terkait
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Trauma Kasus Yana Mulyana, Wali Kota Bandung Farhan Minta Bimbingan KPK untuk Pencegahan Korupsi
-
Kekayaan Muhammad Farhan di LHKPN, Berani Tolak Suap Proyek Rp3 Miliar
-
Farhan Koar-Koar Ogah Diajak Main Film Usai Jabat Wali Kota Bandung, Siapa Kena Sindir?
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Terbaik April 2025, Lengkap Semua Series
-
Langkah Kecil Bandung: Mengguncang Dunia dan Membangun Solidaritas Global
Terkini
-
Modern Cancer Hospital Guangzhou: Bangun Kembali Kehidupan dengan Minimal Invasif Terintegrasi
-
Imigrasi Jabar Bongkar Potensi Bahaya Orang Asing di Bandung-Cimahi!
-
Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat
-
Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Tunggakan Pajak Mobil Lexus Gubernur Dedi Mulyadi Capai Rp42 Juta, Ini Penjelasannya