Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:41 WIB
ILUSTRASI spanduk Habib Bahar Bin Smith di Banten. Bahar bin Smith ditinggal kabur anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan driver ojol di Bogor pada 2018 lalu. (Bantennews)

SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith ditinggal kabur anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Bogor pada 2018 lalu.

Anak buah Bahar bin Smith yang kabur itu bernama Wiro. Saat ini ia berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar.

"Temannya Bahar yang ikut melakukan penganiayaan masih dinyatakan buron. Masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (26/1/2021).

Ditinggal kabur anak buahnya, Bahar bin Smith kini segera menjalani persidangan kasus penganiayaan driver ojol itu.

Kekinian, Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejati Jabar dan Kejari Bogor.

"Berkasnya sudah P-21 kemarin 25 Januari 2020, pelimpahan berkasnya tahap 2 dan barang bukti di serahkan ke JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota," kata Erdi.

Bahar sendiri masih menetap di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dengan telah diterimanya berkas Bahar, kini tinggal menunggu waktu bagi Bahar untuk maju ke meja hijau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunungsindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya," kata dia.

"Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya," sambung dia.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.

Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut, ke Polres Bogor.

Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar sebagai tersangka.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More