SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memerintahkan warga RW 11 Tamansari untuk mengosongkan lahan proyek rumah deret. Namun Eva Eryani Effendi (51), warga yang menolak proyek rumah deret menyatakan akan tetap bertahan di atas reruntuhan rumah miliknya.
Dalam Surat Pemberitahuan bernomor HK.09.02/117-Satpol PP/I/2021 terdapat tiga poin. Poin ketiga berbunyi agar warga segera membongkar bangunan yang didirikan dan meninggalkan lokasi Tamansari.
Lebih lanjut, pada akhir surat tertulis jika dalam waktu 3 kali 24 jam ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana surat, maka Pemerintah Kota Bandung akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut tertanggal 27 Januari 2021.
Eva mengungkapkan surat diantarkan oleh Satpol PP pada siang hari sekira pukul 14.10 WIB. Eva mempertanyakan sikap Satpol PP yang belum memberikan balasan surat dari warga pada Oktober 2020 lalu ketika SP sebelumnya dilayangkan. Namun, Satpol PP kembali memberikan surat SP yang baru.
“Seharusnya itukan kita sudah memberikan jawaban ketika SP yang sebelumnya, dilayangkan pada 3 Oktober, kenapa pihak Satpol PP Bandung belum memberikan jawaban surat itu, berikan jawaban dulu baru ada SP, seharusnya kan itu dulu, kasih jawaban dulu, tapi malah dia (Idris dari Satpol PP) bilang nanti saya bicarakan lagi,” ungkap Eva kepada Suara.com ditemui di lokasi, Rabu (27/1/2021) malam.
Meski diberikan surat tersebut, namun ia tidak akan menerima. Ia menuntut agar Satpol PP terlebih dahulu menjawab surat dari warga.
“Memang diberikan (SP), tapi saya kan tidak menerima. Silahkan saja surat jawab dulu, tapi tetap saja ditempelkan (suratnya),” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jangka waktu yang diberikan harus membongkar bangunan dalam waktu tiga hari, Eva mempertanyakan terkait SP yang dikeluarkan. Ia merasa tanah yang ditempatinya masih berstatus sengketa sehingga Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak semena-mena.
“Saya ini bingung juga, ini SP apa, apakah SP1, SP2 atau SP3, kan itu berdasar pada SP sebelumnya yang tahun 2018, ya secara prosedur seperti apa, kalau hanya pemberitahuan ya saya terima pemberitahuan, tapikan terkait kasus di sini masih dalam sengketa,” katanya.
Baca Juga: 7 Fakta Mogoknya Tukang Pikul Jenazah Covid-19 Gegara Mang Oded
Menurut Eva, Pemkot seharusnya memberikan jawaban terkait status dan tuntutan warga Tamansari yang menolak pembangunan rudet. Kalaupun Pemerintah beritikad baik dengan warga, seharusnya mampu menahan diri.
Apalagi pada pembongkaran paksa pada 12 Desember 2019 silam, pemerintah telah melanggar prosedur dan hak warga.
“Secara hukum masih dalam proses, sebaiknya mereka masih bisa menahan diri dalam situasi seperti ini, apalagi dalam masa covid, ya patuhi dulu aturan,” ungkapnya.
“Tuntutan kita sebelumnya jangan dulu ada pembangunan tapi mereka tetap, menerobos seperti ini, tuntutan ini sudah dari beberapa tahun. Datanglah ke warga, kami sudah sudah layangkan tuntutan untuk yang tanggal 12 Desember pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu (13/1/2021) lalu, pihak kontraktro merobohkan pembatas antar tanah warga yang ditutupi seng dengan lahan proyek rumah deret dirobohkan. Eva terpaksa kembali memasang pembatas menggunakan tali. Ia menegaskan memiliki hak untuk bertahan.
“Tanah yang diberi batas yang warga masih menolak, ini bentuk kami mempertahankan diri. Secara proses mereka melakukan penggusuran terhadap rumah saya, dan saya berhak membangun kembali dan karena ini masih tanah sengketa,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
-
Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
-
Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bukan Sekadar Ijazah, Rektor Baru IPB Dr. Alim Setiawan Siapkan Mahasiswa Jadi Global Leader
-
4 Spot Wisata Karawang Paling Kalcer dan Estetik Buat Healing Akhir Tahun Anti Boncos
-
3 Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera Menurut Pakar IPB
-
Banjir Sumatera Bukan Murni Bencana Alam, Pakar IPB Sebut 'Pesan Kematian' dari Pembalakan Liar
-
Lahir dari Kas Masjid, Kini BRI Jadi Bank Terbesar di Indonesia