SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memerintahkan warga RW 11 Tamansari untuk mengosongkan lahan proyek rumah deret. Namun Eva Eryani Effendi (51), warga yang menolak proyek rumah deret menyatakan akan tetap bertahan di atas reruntuhan rumah miliknya.
Dalam Surat Pemberitahuan bernomor HK.09.02/117-Satpol PP/I/2021 terdapat tiga poin. Poin ketiga berbunyi agar warga segera membongkar bangunan yang didirikan dan meninggalkan lokasi Tamansari.
Lebih lanjut, pada akhir surat tertulis jika dalam waktu 3 kali 24 jam ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana surat, maka Pemerintah Kota Bandung akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut tertanggal 27 Januari 2021.
Eva mengungkapkan surat diantarkan oleh Satpol PP pada siang hari sekira pukul 14.10 WIB. Eva mempertanyakan sikap Satpol PP yang belum memberikan balasan surat dari warga pada Oktober 2020 lalu ketika SP sebelumnya dilayangkan. Namun, Satpol PP kembali memberikan surat SP yang baru.
“Seharusnya itukan kita sudah memberikan jawaban ketika SP yang sebelumnya, dilayangkan pada 3 Oktober, kenapa pihak Satpol PP Bandung belum memberikan jawaban surat itu, berikan jawaban dulu baru ada SP, seharusnya kan itu dulu, kasih jawaban dulu, tapi malah dia (Idris dari Satpol PP) bilang nanti saya bicarakan lagi,” ungkap Eva kepada Suara.com ditemui di lokasi, Rabu (27/1/2021) malam.
Meski diberikan surat tersebut, namun ia tidak akan menerima. Ia menuntut agar Satpol PP terlebih dahulu menjawab surat dari warga.
“Memang diberikan (SP), tapi saya kan tidak menerima. Silahkan saja surat jawab dulu, tapi tetap saja ditempelkan (suratnya),” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jangka waktu yang diberikan harus membongkar bangunan dalam waktu tiga hari, Eva mempertanyakan terkait SP yang dikeluarkan. Ia merasa tanah yang ditempatinya masih berstatus sengketa sehingga Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak semena-mena.
“Saya ini bingung juga, ini SP apa, apakah SP1, SP2 atau SP3, kan itu berdasar pada SP sebelumnya yang tahun 2018, ya secara prosedur seperti apa, kalau hanya pemberitahuan ya saya terima pemberitahuan, tapikan terkait kasus di sini masih dalam sengketa,” katanya.
Baca Juga: 7 Fakta Mogoknya Tukang Pikul Jenazah Covid-19 Gegara Mang Oded
Menurut Eva, Pemkot seharusnya memberikan jawaban terkait status dan tuntutan warga Tamansari yang menolak pembangunan rudet. Kalaupun Pemerintah beritikad baik dengan warga, seharusnya mampu menahan diri.
Apalagi pada pembongkaran paksa pada 12 Desember 2019 silam, pemerintah telah melanggar prosedur dan hak warga.
“Secara hukum masih dalam proses, sebaiknya mereka masih bisa menahan diri dalam situasi seperti ini, apalagi dalam masa covid, ya patuhi dulu aturan,” ungkapnya.
“Tuntutan kita sebelumnya jangan dulu ada pembangunan tapi mereka tetap, menerobos seperti ini, tuntutan ini sudah dari beberapa tahun. Datanglah ke warga, kami sudah sudah layangkan tuntutan untuk yang tanggal 12 Desember pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu (13/1/2021) lalu, pihak kontraktro merobohkan pembatas antar tanah warga yang ditutupi seng dengan lahan proyek rumah deret dirobohkan. Eva terpaksa kembali memasang pembatas menggunakan tali. Ia menegaskan memiliki hak untuk bertahan.
“Tanah yang diberi batas yang warga masih menolak, ini bentuk kami mempertahankan diri. Secara proses mereka melakukan penggusuran terhadap rumah saya, dan saya berhak membangun kembali dan karena ini masih tanah sengketa,” ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Daftar Jadi Calon Ketua Asprov PSSI Jabar
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan Jatibening, Identitas Tersangka Segera Dirilis
-
Daftar 18 Titik Pos Mudik di Bekasi: Tempat Istirahat Nyaman Bagi Pemudik Lelah
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang
-
Brace Andrew Jung dan Penalti Thom Haye Bawa Persib Bungkam Persik Kediri