Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 Februari 2021 | 13:01 WIB
Produk skincare pemutih kulit merk Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi beserta produsennya diamankan di Polda Jabar. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bongkar home industri skincare ilegal. Pabrik tersebut, memproduksi berbagai skincare untuk pemutih.

Pabrik rumahan itu terletak di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Ada tiga tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini. Mereka sudah beroperasi selama dua tahun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, saat ungkap kasus di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/2/2021).

Rudy menuturkan, otak dari pabrik kosmetik ilegal ini, diketahui bernama Yana Sumpena. Ia meracik bahan-bahan berbahaya untuk membuat cream pemutih.

Baca Juga: Ingin Glowing saat Valentine? Ini Perawatan Wajah yang Patut Dicoba

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, bahan untuk membuat cream pemutih itu, dibuat menggunakan cream "Kelly" dengan di campur menggunakan perwarna makanan.

Mereka melabeli cream buatannya itu dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi.

"Omzet mereka, selama sebulan dapat meraup keuntungan 55 juta, per bulannya," kata dia.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan suruhan Yana untuk menjual cream tersebut ke beberapa toko kosmetik dan beberapa pasar yang ada di Padalarang.

Dalam pengungkapan ini, polisi sita berbagai bahan cream serta cream yang sudah jadi. Polisi juga amankan berbagai pengemasan untuk kosmetik ilegal tersebut.

Baca Juga: Hindari Produk Abal-Abal, Ini 7 Tips dari Dokter Saat Beli Skincare

"Saat ini, kita masih kembangkan kasus ini. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih kita mintai keterangan, untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Load More