SuaraJabar.id - Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Selasa (9/2/2021) besok. Setelah berlaku, tempat ibadah di lingkungan RT/RW bisa ditutup sementara jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (8/2/2021) dan mulai berlaku Selasa (9/2/2021).
Instruksi tersebut ditujukan untuk melaksanakan PPKM mikro dengan melibatkan pihak RT/RW dalam pengendalian Covid-19.
"Dan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tertulis pada Instruksi Mendagri dilansir Suara.com, Senin (8/2/2021).
Instruksi Mendagri 3/2021 ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.
Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Setidaknya ada tiga kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang bisa dipertimbangkan dalam PPKM Mikro. Tiga kriteria yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin dan berkala.
Kemudian zona kuning dengan kriteria apabila terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria kalau terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
"Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," katanya.
Sementara untuk zona merah kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
- Membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang dilibatkan mulai dari RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibnas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
Lalu, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan keluarga berencana kesehatan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.
Berita Terkait
-
Menanti Hasil Tes DNA Yang Akan Tentukan Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan: Ridwan Kamil Jalani Tes DNA untuk Akhiri Drama dengan Selebgram Lisa Mariana
-
Viral Perkara Vasektomi, Dedi Mulyadi Cerita Soal KB dan Keluarga Miskin Punya 24 Anak
-
Cerita di Balik Program Vasektomi Dedi Mulyadi, Ada Kisah Miris
-
Intip Masjid Kekinian: Lebih Bersih, Karpet Di-Deep Cleaning, Internet Gratis 200 Mbps
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?