SuaraJabar.id - Staf berinisial LH (32) di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara kasus bansos pandemi Covid-19.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor, Senin (15/2/2021).
Harun mengatakan LH bakal dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Pasalnya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
Baca Juga: Inspektorat Periksa Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Terkait Dana Bansos
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Harun menyatakan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu, masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun.
Baca Juga: Korupsi Bansos Corona, KPK Panggil Staf Ahli Menteri Sosial
Berita Terkait
-
Tata Cara Pengambilan Bansos Di Masa Pemilu
-
Sumber Uang Bansos, Benarkah dari Kantong Jokowi Seperti Disebut Zulhas?
-
Faisal Harris, Suami Jennifer Dunn Dicecar KPK Soal Aliran Dana Bansos Kemensos
-
Temuan! Tiap Bulan Dana Bansos Rp140 Miliar Disalurkan ke 23,8 Ribu ASN
-
Dugaan Korupsi Dana Bansos 2020 di DKI Jakarta, PSI: KPK Harus Segera Bergerak
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024