Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 18 Februari 2021 | 12:16 WIB
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Kekinian, Dada yang terkena Covid-19 di Lapas SUkamiskin harus dirujuk ke RSKIA karena kondisinya menurun. [Antara/Agus Bebeng].

SuaraJabar.id - Dua terpidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung harus dirujuk ke rumah sakit karena kondisi mereka menurun setelah menjalani isolasi mandiri setelah terkonfirmasi Covid-19. Keduanya adalah mantan petinggi di Kota bandung.

Mereka yang dirujuk yakni mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi dan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Keduanya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA).

"Pak Edi tanggal 12 dirujuk, kalau pak Dada, tadi malam," ucap Direktur RSKIA Kopo, Kota Bandung, dr Taat Tagore, saat dikonfirmasi, via ponselnya, Kamis (18/2/2021).

Taat enggan menjelaskan kenapa keduanya dirujuk. Namun ia menyebutkan, keduanya saat masuk ke RS, mereka menunjukkan gejala Covid-19.

Baca Juga: Awalnya Mencret-mencret, Dada Rosada Positif Corona di Lapas Sukamiskin

"Saya tidak dapat sebutkan, namun mereka bergejala dan masuk ke ruangan isolasi Covid-19," terang dia.

Pada berita sebelumnya dikabarkan, beberapa pegawai dan para narapidana yang terpapar Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dinyatakan sudah sembuh.

Hal itu dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi. Imam menyebut, jumlah staf hingga napi yang terkonfirmasi positif Covid-19, saat ini sudah menurun.

"Tidak ada penambahan. Bahkan turun, karena beberapa sudah ada yang sembuh," kata Imam, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (16/2/2021).

Imam menuturkan, mereka yang sempat terkonfirmasi positif, saat ini telah terkonfirmasi negatif. Mereka yang masih positif, saat ini, terus menjalani isolasi dan perawatan secara intensif.

Baca Juga: Positif Gunakan Sabu, Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dipecat

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kalapas Sukamiskin, Asep Sutandar mengatakan saat ini, mereka yang terkonfirmasi positif, masih menjalani isolasi mandiri. Mereka yang terpapar, menjalani isolasi sampai dengan direncanakan waktu untuk dilakukan swab test kembali.

"Ya kan belum dua minggu, belum dites lagi, biasanya kan setelah 2 minggu baru diadakan tes. Sekarang masih penanganan-penanganan isolasi mandiri yang di lapas," kata Asep, saat dihubungi pada waktu yang sama.

Asep menuturkan beberapa yang di rawat di rumah sakit pun, beberapa sudah pulang. Mereka yang menjalani isolasi pun, juga sudah ada yang terkonfirmasi negatif.

"Ada juga yang kemarin sudah dipulangkan dari rumah sakit, dua orang sudah negatif," ucapnya.

Asep menjelaskan, dari 51 yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19, dua diantaranya termasuk terpidana korupsi Zumi Zola dan juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

"Mereka (Zumi Zola dan Patrialis Akbar), juga termasuk yang positif. Namun tidak bergejala," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 51 orang baik pegawai dan juga narapidana yang berada di Lapas Sukamiskin, terpapar Covid-19.

Sebagian dari 51 narapidana yang positif terserang Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, merupakan mantan pejabat.

Dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terpapar COVID-19, ada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, dan mantan Wali Kota Temanggung Totok Ary Prabowo.

Selain itu, ada nama mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, bekas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono, dan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Mantan Anggota DPR Budi Supriyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap, dan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Solar Siburian juga ada dalam daftar narapidana di Lapas Sukamiskin yang terinfeksi virus corona.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More