Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 Februari 2021 | 14:06 WIB
Sahrul Gunawan. Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan belum juga ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih karena masih harus menunggu gugatan Perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan Paslon Kurnia Agustina - Usman Sayogi. [Ismail/Suara.com]

SuaraJabar.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Pasalnya, ada gugatan Perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan Paslon Kurnia Agustina - Usman Sayogi.

Menanggapi hal ini, Relawan Pemuda Bedas (Pedas) Rifki Fauzi optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalankan tugasnya dengan baik dan objektif. Menurut Rifki sangat tidak mungkin MK memenangkan gugatan tersebut.

"Dengan menghormati Majelis Hakim MK, kita yakin 99,99 persen proses gugatan pihak pemohon tidak dapat diterima atau dimenangkan" kata Rifki dalam rilisnya, Selasa (23/2/21).

Sebelumnya Dadang dan Sahrul Gunawan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 258/PL.02.6-Kpt/3204/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 (Pilbup Bandung) dinyatakan sebagai paslon yang meraih suara tertinggi.

Baca Juga: Viral Hotel di Bandung Dijual di Situs Jual Beli, Ini Kata Pengelola

Akan tetapi tahapan tidak berjalan lancar dengan adanya gugatan Perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Bandung dengan Nomor Perkara 46/ PHP.bup-XIX/2021 yang diajukan Paslon Kurnia Agustina - Usman Sayogi yang berdampak terhadap agenda pelantikan Paslon terpilih.

Rifki yang juga merupakan founder Volunteer Of Change Kabupaten Bandung ini menambahkan ada dua indikator yang menjadi penguat sehingga gugatan ini tidak dapat diterima atau dimenangkan.

Pertama, selain dari bukti dan dalil yang lemah, permintaan pemohon pun tidak logis dan irasional. Kedua, perolehan suara Paslon Bedas sebanyak 928.602 (56,01 persen), unggul jauh dibanding dua paslon lainnya.

"Ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat Kabupaten Bandung yang merupakan pemilik kedaulatan tertinggi memberikan mandat kepada pasangan Bedas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Bandung," kata Rifki.

Pemuda Bedas mendesak dengan habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, maka perlu segera dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, agar estafet roda pemerintahan serta pengambilan kebijakan di Pemkab Bandung tidak terhambat.

Baca Juga: Interpretasi Historis, Sistematis, dan Teleologis dalam Putusan MK

Apalagi Pemerintah Pusat dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021.

"Itu menjadi harapan bagi kami, Pasangan Bedasa termasuk bupati - wakil bupati yang ikut dilantik pada tanggal tersebut," ucapnya.

Pemuda Bedas mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda di Kabupaten Bandung untuk mengawal proses demokrasi yang sudah berjalan sangat baik di Kabupaten Bandung.

"Ini adalah momentum penting bagi kita semua sebagai bagian dari pendidikan politik. Tentunya Pilbup Bandung 2020 ini merupakan proses demokrasi yang luar biasa ini akan menjadi modal besar untuk membangun Kabupaten Bandung Bedas yang berkemajuan," tandasnya.

Load More