SuaraJabar.id - Seorang pedagang gorengan berinisial YM (39) diciduk polisi dari Polsek tawang Polresta Tasikmalaya. Ia ditangkap karena menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis tuak tanpa izin.
YM merupakan warga Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Ia ditangkap di Jalan RAA Wiratanuningrat tepatnya di depan SMPN 10 Kota Tasikmalaya.
Sekilas tak ada yang berbeda dari gerobak gorengan YM. Namun di dalam gerobak, YM menyimpan tuak dan menjualnya.
Dari dalam gerobak tempat jualan gorengan, petugas mendapati beberapa miras jenis tuak kemasan satu liter siap jual.
Baca Juga: Tak Hanya ke Maruf Amin, Tengku Zul Juga Ingatkan MUI soal Investasi Miras
"YM ini sehari-hari berjualan gorengan. Namun, sudah 4 bulan terakhir jualan miras juga. Ada 5 kantong plastik miras yang kami temukan," ujar Nandang, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan YM tersebut berawal dari diamankannya 2 pemuda yang sedang menenggak miras di sekitar Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Jadi pada saat sedang melakukan patroli antisipasi kerawanan kriminalitas, kami mencurigai 2 pemuda yang sedang nongkrong di sekitar Taman Makam Pahlawan dan ternyata ada minuman keras. Kami langsung amankan ke mako," ujar Nandang, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, ke 2 pemuda berinisial RS (21) dan HM (21) mendapatkan miras jenis tuak tersebut dari seorang pedangang yakni YM.
"Kami lakukan penahanan selama 1x24 jam untuk dimintai keterangan. Mereka juga membuat pernyataan untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Truk Pengangkut Minuman Beralkohol Disergap Harimau Galunggung
Berita Terkait
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
DPR Temukan Dugaan Cawe-cawe Pejabat Kemendagri Saat Pilkada PSU Tasikmalaya: Ini Aneh
-
Ditabrak Mobil Land Rover Basis Dewa 19 Yuke Sampurna, Polisi Beberkan Kondisi Terkini Korban
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB