SuaraJabar.id - Polisi mengungkap modus baru aksi kriminal jalanan begal di Kota Begal. Kali ini, pelaku begal menyamar sebagai driver ojek online (ojol) untuk menghilangkan kecurigaan korbannya.
Begal yang menyamar sebagai driver ojol itu beraksi di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Saat pelaku diamankan, Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong menyita sejumlah bukti berupa 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 stel celana pendek, 1 buah tas, dan 1 buah helm ojek online.
Pelaku berinisial RDN (23) melakukan aksinya pada hari Senin (1/3/2021), tepatnya pada pukul 12.00 WIB. Peristiwa penjambretan tersebut tertangkap oleh rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat RDN yang menepi ke jalan untuk mendekati korban dengan sepeda motornya. Sementara itu, korban berinisial BA (16) tampak tidak curiga dengan tindak-tanduk RDN.
Pada saat itu, BA pun memang tampak tidak terlalu memperhatikan keadaan sekitarnya karena dia berjalan kaki sambil mengoperasikan gawainya.
RDN yang terlihat pada saat itu memakai helm perusahaan ojek online itu pun merampas telepon genggam yang tengah dipegang oleh BA.
BA sempat melawan sebelum RDN menaikkan kecepatan laju motornya sehingga BA yang memegang bagian belakang sepeda motor pelaku pun ikut terseret sejauh 20 meter. Akibat peristiwa itu, BA menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.
Keberuntungan pada akhirnya tidak berpihak kepada RDN. Polisi berhasil meringkus RDN di Karawang, Jawa Barat. Dalam prosesnya, polisi menembakkan timah panas ke kaki RDN karena pelaku yang masih tergolong remaja itu sempat mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Penghasilan Naik Drastis setelah Berhijab, Rita Ungkap Rahasianya
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa walaupun pelaku mengenakan atribut perusahaan ojek online, RDN bukan seorang mitra dari perusahaan yang bersangkutan.
"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.
Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Akademi Persib Bandung Juara U-18, Rebut Tiket ke Soccer League All-Stars
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Aksi Seni untuk Palestina Warnai Peringatan 78 Tahun Nakba di Bandung
-
Peluang Juara Dihancurkan Persib, Persija Jakarta Bertekad Bangkit saat Hadapi Persik Kediri
-
Rincian Sanksi AFC untuk Persib Bandung, Jumlahnya Sampai Miliaran Rupiah
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku