SuaraJabar.id - Polisi mengungkap modus baru aksi kriminal jalanan begal di Kota Begal. Kali ini, pelaku begal menyamar sebagai driver ojek online (ojol) untuk menghilangkan kecurigaan korbannya.
Begal yang menyamar sebagai driver ojol itu beraksi di Jalan Pare Pandan Raya, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Saat pelaku diamankan, Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong menyita sejumlah bukti berupa 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 stel celana pendek, 1 buah tas, dan 1 buah helm ojek online.
Pelaku berinisial RDN (23) melakukan aksinya pada hari Senin (1/3/2021), tepatnya pada pukul 12.00 WIB. Peristiwa penjambretan tersebut tertangkap oleh rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut, terlihat RDN yang menepi ke jalan untuk mendekati korban dengan sepeda motornya. Sementara itu, korban berinisial BA (16) tampak tidak curiga dengan tindak-tanduk RDN.
Pada saat itu, BA pun memang tampak tidak terlalu memperhatikan keadaan sekitarnya karena dia berjalan kaki sambil mengoperasikan gawainya.
RDN yang terlihat pada saat itu memakai helm perusahaan ojek online itu pun merampas telepon genggam yang tengah dipegang oleh BA.
BA sempat melawan sebelum RDN menaikkan kecepatan laju motornya sehingga BA yang memegang bagian belakang sepeda motor pelaku pun ikut terseret sejauh 20 meter. Akibat peristiwa itu, BA menderita luka-luka di sekujur tubuhnya.
Keberuntungan pada akhirnya tidak berpihak kepada RDN. Polisi berhasil meringkus RDN di Karawang, Jawa Barat. Dalam prosesnya, polisi menembakkan timah panas ke kaki RDN karena pelaku yang masih tergolong remaja itu sempat mencoba melarikan diri.
Baca Juga: Penghasilan Naik Drastis setelah Berhijab, Rita Ungkap Rahasianya
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa walaupun pelaku mengenakan atribut perusahaan ojek online, RDN bukan seorang mitra dari perusahaan yang bersangkutan.
"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.
Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru. Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Persik Kediri vs Persib Bandung Resmi Digelar di Stadion Brawijaya, Bobotoh Dilarang Datang
-
Hasil Drawing 16 Besar, Frans Putros: Bagus Bertemu Ratchaburi FC
-
Persija Jakarta: Persijap Jepara Dulu, Baru Persib Bandung
-
Bekas Penyerang Andalan STY Puji Kualitas Persib dan Persija Jakarta Berebut Juara Super League
-
Belum Pikirkan Ratchaburi FC, Beckham Putra Fokus Laga Persik Kediri vs Persib
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh