SuaraJabar.id - BAW (19) kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya akibat ulahnya mengancam akan menyebarkan video mesum seorang siswi SMP berinisial M (16) jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Keduanya pernah menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih.
Pelaku BAW yang merupakan warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, sudah kurang lebih setahun memacari korban.
Selama berpacaran, pelaku kerap meminta korban untuk berhubungan seksual. Dalam setiap hubungan seks itu, pelaku merekam adegan tersebut.
Baca Juga: Warna-warni Taman Kincir Angin Jabal Nur di Tasikmalaya
Ternyata, rekaman itu dijadikan alat untuk mengancam setiap kali hendak melakukan tindakan asusila. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban hingga empat kali.
Aksi Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.
"Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak di bawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun," ungkap Rimsyahtono, Rabu (10/3/2021).
Modus yang dilakukan pelaku, terang Rimsyah, dengan mengancam akan menyebarkan video asusila yang sudah mereka lakukan sebelummya. Alhasil, ancaman itupun membuat korban terpaksa kembali melakukan tindakan asusila bersama pelaku.
Baca Juga: Habisi Siswi SMP Lagi Hamil, Pelajar SMA di Pelalawan Terancam 15 Tahun Bui
"Jadi tersangka merekam tindak persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan. Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil ungkap," terang Rimsyah.
Pelaku sendiri, tambah Rimsyah, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.
"Kami memberikan imbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi," ujar Rimsyah.
"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
Berita Terkait
-
Miris! Siswi SMP di Bombana Hamil 6 Bulan, Korban Rudapaksa Ayah Angkat dan 2 Pria Lain
-
Gadis Tasik 16 Tahun Hilang 4 Hari Ditemukan Lemas di Brebes, Begini Kondisinya
-
Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di ASTON Inn Tasikmalaya
-
Polisi Ungkap Motif Bullying Siswi SMP di Serang, Tak Terima Digosipkan Tak Perawan
-
Viral Video Bullying Siswi SMP di Serang, Keluarga Ungkap Korban Alami Trauma
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi