SuaraJabar.id - BAW (19) kini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya akibat ulahnya mengancam akan menyebarkan video mesum seorang siswi SMP berinisial M (16) jika korban tak mau melayani nafsu bejatnya.
Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Keduanya pernah menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih.
Pelaku BAW yang merupakan warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, sudah kurang lebih setahun memacari korban.
Selama berpacaran, pelaku kerap meminta korban untuk berhubungan seksual. Dalam setiap hubungan seks itu, pelaku merekam adegan tersebut.
Ternyata, rekaman itu dijadikan alat untuk mengancam setiap kali hendak melakukan tindakan asusila. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban hingga empat kali.
Aksi Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap tindak pidana pencabulan, berawal dari laporan orang tua korban yang keberatan anaknya diancam dan disetubuhi pelaku dan meminta dilakukan proses hukum.
"Tersangka ini pacaran sama korban, kemudian berbuat asusila atau persetubuhan anak di bawah umur. Karena korban masih berusia 16 tahun," ungkap Rimsyahtono, Rabu (10/3/2021).
Modus yang dilakukan pelaku, terang Rimsyah, dengan mengancam akan menyebarkan video asusila yang sudah mereka lakukan sebelummya. Alhasil, ancaman itupun membuat korban terpaksa kembali melakukan tindakan asusila bersama pelaku.
Baca Juga: Warna-warni Taman Kincir Angin Jabal Nur di Tasikmalaya
"Jadi tersangka merekam tindak persetubuhannya dengan korban. Setiap dia mau bersetubuh, mengancam videonya akan disebarkan. Kami awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban dan kami berhasil ungkap," terang Rimsyah.
Pelaku sendiri, tambah Rimsyah, masih usia remaja dan baru lulus SMK. Sedangkan korban masih duduk di bangku SMP.
"Kami memberikan imbauan kepada orang tua agar mengawasi anaknya, jangan sampai anaknya terjerumus pergaulan bebas, apalagi Kabupaten Tasikmalaya adalah kontak santri. Harus lebih diawasi," ujar Rimsyah.
"Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang RI tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tambah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno.
Berita Terkait
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Unik! ASN Tasikmalaya Naik Kuda ke Kantor untuk Hemat BBM
-
Belajar di Kelas Rusak, Puluhan Siswa SD di Tasikmalaya Bertahan dalam Keterbatasan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Dipicu Semak Kering dan Angin, Lahan Perbukitan Desa Pasirbaru Cisolok Hangus Terbakar
-
Sikapi Polemik Sayembara Begal Dedi Mulyadi, Menko Yusril Minta Polda Jabar Gencarkan Patroli
-
Bukan Pakai APBD, KDM Pastikan Uang Sayembara Begal Rp10 Juta Murni dari Kocek Pribadi