SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Teguh Haryono terkait proses perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penyidik KPK, Selasa (9/3) telah memeriksa Teguh sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
"Didalami pengetahuan yang bersangkutan di antaranya terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon oleh PT CEPR," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Teguh perihal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DKI, KPK Akan Panggil Sejumlah Saksi
Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK. Pelarangan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka Sunjaya saat itu.
Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. [Antara]
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Kembali Periksa Nurdin Abdullah
Berita Terkait
-
Penangkapan Gubernur Bengkulu, Muatan Politik? Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan
-
Hindari Massa Pendukung, Rohidin Mersyah Cosplay Jadi Polantas saat Digiring Penyidik di Bandara Bengkulu
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024