Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:58 WIB
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja [Kolase foto/suara.com]

SuaraJabar.id - Seorang berinisial HN berusia sekitar 50 tahun terciduk menggelapkan pajak penghasilan karyawan di sebuah perusahaan. Dari aksi liciknya, HN berhasil menggelapkan uang senilai Rp 2.764.541.460.

HN merupakan Kepala Akunting PT Aurora World Cianjur. Ia diciduk jajaran Satreskrim Polsek Sukaluyu, Resor Cianjur akibat ulahnya menggelapkan pajak penghasilan karyawan di perusahaan itu.

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso, mengatakan pelaku diduga menggelapkan uang pembayaran pajak penghasilan dan pajak karyawan dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

"Pelaku ini mengurangi jumlah uang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Aksi pelaku diketahui setelah ada pengecekan dari perusahaan, tidak sesuai dengan yang diajukan terlapor," kata Anaga, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Insentif Pajak Harus Tepat Sasaran, DPR: Dapat Meningkatkan Daya Saing

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta pelaku, lanjut Anaga, aksi penggelapan uang pajak penghasilan karyawan dilakukan sejak tahun 2018. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Berdasarkan laporan, diduga pelaku sudah menggelapkan pajak sejak 2018 dan baru ditangkap polisi bulan Februari 2021," katanya.

Load More