Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:32 WIB
ILUSTRASI. Penonton menyaksikan dari atap mobil terbuka pada konser musik bertajuk Mahkota Charity Concert Drive-In di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Budi mengungkapkan, sebetulnya para pelaku usaha di bidang hiburan di Kota Cimahi memperkirakan tahun 2021 ini acara-acara hiburan seperti konser dalam skala besar bisa kembali digelar.

Namun harapan itu kandas seiring berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan adanya pernyataan dari Sandiaga Uno itu, kata Budi, menjadi angin segar di Kota Cimahi.

"Ini angin segar buat para seniman, para EO profesi di bidang seni pertunjukan," tukasnya.

Hal serupa terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait izin keramaian seperti konser musik, olahraga, dan kebudayaan.

Baca Juga: Studi: 80 Persen Kesehatan Mental Anak Muda Menurun Selama Pandemi Covid-19

"Kita acuannya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Kan kalau pemerintah pusat sudah mengizinkan, mau tidak mau kita juga menyesuaian tapi kan dengan syarat protokol kesehatan yang lebih ketat," tegasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More