Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:32 WIB
Salah satu adegan dalam video syur berdurasi 3 menit 18 detik yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor. [Tangkapan Layar]

SuaraJabar.id - Polisi mencari pelaku penyebar video syur berdurasi 3 menit 18 detik yang diduga direkam di Hotel Gran Mulya Bogor. Jika tertangkap, pelakunya bakal terancam hukuman 4 tahun penjara.

Video adegan mesum itu tersebar luas melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan jejaring media sosial sehingga menjadi viral.

Video yang diduga direkam di Hotel Grand Mulya Bogor itu pun segera ditelusuri oleh tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar.

Penyebar telah melanggar UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Fakta Baru Video Syur Perempuan Rok Merah di Bogor, Polisi Buru Penyebar

Dalam video yang sudah tersebar luas di berbagai kanal media sosial tersebut, perekam video nampak memperlihatkan suasana lobi hotel sebelum memasuki kamar. Pemeran wanita dalam video itu pun terlihat sedang melakukan reservasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengkonfirmasi adanya video yang tersebar itu. Ia menyatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan tim Cybercrime Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang bersama jajarannya telah mengerahkan penyelidikan.

“Kami sudah menyelidiki kasusnya. Untuk pelakunya, masih kita verifikasi dulu,” ujar Yaved melalui pesan singkat pada hari Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, berhubung video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap hotel yang bersangkutan, kemungkinan besar penyebar video akan dijerat pasal UU ITE dan terancam hukuman penjara paling lama selama empat tahun.

Baca Juga: Polisi Cybercrime Bergerak Usut Viral Video Syur di Hotel Cikeas Bogor

“Rencana awal kami, pelaku akan dikenai pasal 27 UU ITE,” kata Yaved.

Load More