SuaraJabar.id - Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan bakal ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada Sabtu (20/3/2021).
Penetapan bisa dilakukan besok setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung.
"Untuk pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati Bandung terpilih akan dilakukan besok (20/3/2021) di Hotel Sutan Raja Soreang," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya Jumat (19/3/2021).
Walaupun rapat pleno bersifat terbuka, namun untuk menjaga protokol kesehatan, KPU Kabupaten Bandung bakal membatasi jumlah peserta yang hadir.
Menurut Agus, hanya ada sejumlah pihak yang diundang dalam rapat pleno terbuka tersebut.
"Yang diundang hanya beberapa pihak, Plh Bupati, DPRD, Kepolosian termasuk semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung," ujarnya.
Dijadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati bandung terpilih akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
Diketahui, pada Kamis (18/3/2021) Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHP pasangan calon bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usma mengatakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca Juga: Karantina Selesai, Ezra Walian Akhirnya Bisa Gabung Latihan Bareng Persib
"Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (18/3/2021).
Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.
Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.
Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.
Berita Terkait
-
Portugal Favorit Juara Piala Dunia 2026 Versi Bek Persib, Intip Alasannya
-
Eks Striker Persib Bandung dan Persis Solo Tampil di Piala Dunia 2026
-
Novel Bandung Menjelang Pagi: Sisi Gelap Kota Kembang ala Brian Khrisna
-
Pelatih Persib Bandung Antusias Sambut ASEAN Club Championship 2026/2027
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak
-
Rumah Dikosongkan! Pengurus AMSI dan Manajer Konde.co Diteror Orang Tak Dikenal
-
Investasi Makin Mudah dengan Fitur Toggle Nabung Emas Otomatis di BRImo
-
Pemprov Jabar Beri Subsidi Rp2,7 Juta Bagi Siswa yang Gagal Masuk Negeri
-
Demam Piala Dunia 2026, Walikota Bandung Farhan Ancam Pecat ASN yang Nekat Judi Online