SuaraJabar.id - Kota Cimahi bakal melelang 37 unit kendaraan roda empat bekas pakai milik mereka. Salah satunya adalah Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.
Lelang kendaraan pelat merah dibuka sejak 24 sampai 30 Maret mendatang. Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id, Proses lelang diadakan secara online.
"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah ada jadwalnya dari tanggal 24-30 Maret," terang Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Kamis (25/3/2021).
Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.
Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.
"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di-print sebagai bukti untuk pengambilan," jelas Ira.
Dirinya membeberkan, harga mobil plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.
Kemudian ada juga yang dilelang dengan harga paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai limit Rp 12.770.000.
"Mobil termuda yang dilelangkan itu ada tahun 2013 Kia K2700. Ada juga yang termuda tahun 2002," sebut Ira.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda KBB, Bagaimana Status Bupati Aa Umbara?
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional.
Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.
"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp 3-7 Jutaan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Daftar Aset Emas Lelang KPK: Ini Cara Daftar Lelang Online dan Ikut Bidding
-
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
-
KPK Lelang Gelang Naga Emas hingga Properti Rp 60 Miliar Bulan Ini, Tertarik?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Dukun Sakti Pengganda Uang di Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Tipu Korban Pakai Dolar Palsu
-
Menguak 4 Fakta Mencekam Pembunuhan Sadis di Cianjur, Dari Saksi Lolos Maut hingga Motif Masih Gelap
-
Horor Malam Minggu: Jalan Raya Agrabinta Jadi Saksi Bisu Pembantaian Sadis Faizal
-
Perburuan 4 Pembunuh Misterius: Faizal Tewas Dihujani Bacokan, Saksi Kunci Lolos dari Maut
-
Pasca Kritik Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Menata Area Jalan Interchange Karawang Barat