SuaraJabar.id - Kota Cimahi bakal melelang 37 unit kendaraan roda empat bekas pakai milik mereka. Salah satunya adalah Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.
Lelang kendaraan pelat merah dibuka sejak 24 sampai 30 Maret mendatang. Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id, Proses lelang diadakan secara online.
"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah ada jadwalnya dari tanggal 24-30 Maret," terang Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Kamis (25/3/2021).
Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.
Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.
"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di-print sebagai bukti untuk pengambilan," jelas Ira.
Dirinya membeberkan, harga mobil plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.
Kemudian ada juga yang dilelang dengan harga paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai limit Rp 12.770.000.
"Mobil termuda yang dilelangkan itu ada tahun 2013 Kia K2700. Ada juga yang termuda tahun 2002," sebut Ira.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda KBB, Bagaimana Status Bupati Aa Umbara?
Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional.
Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.
"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Toyota Pilih Fokus Kendaraan Hybrid Produksi Innova Diesel Bakal Berakhir
-
Mahal atau Murah? Segini Harga Innova Zenix Hybrid Bekas, Cocok untuk Pensiunan
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru