Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 Maret 2021 | 17:44 WIB
Pemerintah Kota Cimahi melelang puluhan kendaraan roda empat bekas pakai di lingkungan mereka. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Kota Cimahi bakal melelang 37 unit kendaraan roda empat bekas pakai milik mereka. Salah satunya adalah Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.

Lelang kendaraan pelat merah dibuka sejak 24 sampai 30 Maret mendatang. Bagi yang berminat, bisa langsung mengakses portal www.lelang.go.id, Proses lelang diadakan secara online.

"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah ada jadwalnya dari tanggal 24-30 Maret," terang Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan BMD pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana, Kamis (25/3/2021).

Peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda KBB, Bagaimana Status Bupati Aa Umbara?

Setelah cocok, kemudian dinyatakan sebagai pemenang peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Setelah itu, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

"Kalau sudah deal, ditetapkan sebagai pemenang, nanti di-print sebagai bukti untuk pengambilan," jelas Ira.

Dirinya membeberkan, harga mobil plat merah yang dilelangkan kali ini berbeda-beda. Tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan. Seperti Toyota Innova yang dilelang dengan nilai limit Rp 50.970.000.

Kemudian ada juga yang dilelang dengan harga paling murah yakni Suzuki Carry ST 100 keluaran tahun 2003 dengan nilai limit Rp 12.770.000.

"Mobil termuda yang dilelangkan itu ada tahun 2013 Kia K2700. Ada juga yang termuda tahun 2002," sebut Ira.

Baca Juga: Remaja Putus Sekolah karena Game Online Diklaim bukan Pelajar SMP di Cimahi

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun. Kebijakan penghapusan barang milik daerah dengan cara dilelangkan ini untuk mengefisieni biaya operasional.

Seperti untuk biaya pemeliharaan, biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), asuransi hingga pajak. Dengan begitu, anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain.

"Ada juga kendaraan yang memang sudah rusak berat. Tapi kebijakannya memang yang sudah 7 tahun ke atas harus dihapuskan," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More