SuaraJabar.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020 dapat dicicil dan ditunda. Akankah kebijakan itu terulang pada pembayaran THR Idul Fitri tahun 2021 ini?
Untuk tahun ini, Kemenaker masih menampung masukan dari stakeholder terkait pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2021.
Sejumlah pihak mulai angkat bicara. Kalangan serikat pekerja dan serikat buruh dengan lantang menolak kebijakan pembayaran THR tahun ini bisa dicicil dan ditunda.
Senada dengan buruh, Anggota Komisi IX F-PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati tidak sepakat dengan wacana pembayaran THR secara dicicil sebagaimana pada 2020.
Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
Mufida meminta pelaksanaan pembayaran THR dengan dicicil tahun lalu dilakukan evaluasi. Terlebih, kata dia, ada informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut hingga 2021 masih ada perusahaan yang belum selesai melakukan pembayaran cicilan THR di tahun 2020.
"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang. Kita ingin daya beli masyarakat meningkat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Mufida menekankan, saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan. Data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang Q3-Q4 berangsur membaik meski masih berada di zona minus. Berturut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2 (-5,32) pada Q3 (-3,43) dan pada Q4 (-2,19).
Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.
“Saya harap Pemerintah memperjuangkan hak-hak Pekerja, saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik. Para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol Covid-19. Sehingga kesejahteraan Pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya,” kata Mufida.
Baca Juga: Tuntut THR Tak Dicicil, Buruh Pabrik Tekstil Divonis Bayar Rp 500 Juta
"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Berita Terkait
-
5 Tips Jitu Kelola Uang THR agar Tidak Cepat Habis
-
Beda THR Anak Sultan, Rafathar dan Rayyanza Kecipratan Uang Warna-warni
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
-
Ucapan Karyawan Saat Dapat THR dari Anak-Anak Nikita Mirzani Disorot
-
Akun Anda dapat Dana Kaget Hari Ini, Ini Link Dana Kejutan Saldo Digital
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Tarif Impor Bikin IHSG Babak Belur, Bos BEI Siapkan Jurus Jitu Redam Kepanikan Investor
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?