SuaraJabar.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020 dapat dicicil dan ditunda. Akankah kebijakan itu terulang pada pembayaran THR Idul Fitri tahun 2021 ini?
Untuk tahun ini, Kemenaker masih menampung masukan dari stakeholder terkait pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2021.
Sejumlah pihak mulai angkat bicara. Kalangan serikat pekerja dan serikat buruh dengan lantang menolak kebijakan pembayaran THR tahun ini bisa dicicil dan ditunda.
Senada dengan buruh, Anggota Komisi IX F-PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati tidak sepakat dengan wacana pembayaran THR secara dicicil sebagaimana pada 2020.
Mufida meminta pelaksanaan pembayaran THR dengan dicicil tahun lalu dilakukan evaluasi. Terlebih, kata dia, ada informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut hingga 2021 masih ada perusahaan yang belum selesai melakukan pembayaran cicilan THR di tahun 2020.
"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang. Kita ingin daya beli masyarakat meningkat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Mufida menekankan, saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan. Data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang Q3-Q4 berangsur membaik meski masih berada di zona minus. Berturut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2 (-5,32) pada Q3 (-3,43) dan pada Q4 (-2,19).
Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.
“Saya harap Pemerintah memperjuangkan hak-hak Pekerja, saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik. Para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol Covid-19. Sehingga kesejahteraan Pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya,” kata Mufida.
Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR Menurut Kemnaker, Paling Lambat H-7 Lebaran
"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Mufida juga mengatakan, Dinas Tenaga Kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak.
"Untuk perusahaan kecil jika akan ada kebijakan khusus, bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi