SuaraJabar.id - Jelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Cimahi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok. Mereka mengklaim, stok kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan toko modern masih mencukupi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan pihaknya telah mengecek ketersediaan bahan pokok daro sejumlah toko modern, pasar tradisional dan Bulog.
"Dari data dan informasi yang disampaikan pengelola toko modern, pasar pemerintah atau non pemerintah, dan Bulog, sejauh ini untuk stok kebutuhan pokok Insya Allah aman," kata Dadan Darmawan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Kebutuhanan pokok yang diprediksi aman tersebut di antaranya beras, minyak goreng, tepung terigu, telur ayam, dan daging ayam.
Pihaknya juga memastikan tidak ada penimbunan bahan kebutuhan pokok di Kota Cimahi, pantauan selalu dilakukan ke pasar-pasar tradisional dan modern secara rutin.
"Kemungkinan kecil penimbunan, karena satgas-nya di tambah, di samping satgas pangan ada juga gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19, yang tugasnya hampir seluruh bidang di garap," ungkap Dadan.
Sementara untuk harga kebutuhan pokok, sampai saat ini menurut Dadan, relatif stabil. Hanya cabai rawit merah yang harganya masih tinggi. Harga yang masih stabil di antaranya, minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter, minyak goreng curah Rp 13.500/liter, telur ayam Rp 24.000/kg, dan daging ayam Rp 35.000/kg.
"Sejauh ini harga kebutuhan pokok masih stabil, cabai rawit merah yang harganya masih mahal yakni Rp 120 ribu/kg. Salah satu penyebab mahalnya harga cabai rawit merah, karena kalau musim hujan ada hama yang menyerang cabai rawit, jadi pasokan berkurang," terang Dadan.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengingatkan para spekulan agar tak memainkan harga, apalagi sampai menimbun kebutuhan bahan pokok masyarakat. Khususnya menjelang Ramadhan tahun ini.
Baca Juga: Berlaku sejak Januari, Pemkot Cimahi Baru Sosialisasikan UMK 2021 Hari Ini
Sebab penimbunan kebutuhan pokok sama dengan kejahatan dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam
Pasal 107 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," tegasnya.
Pihaknya sendiri rutin melakukan pemantauan kebutuhan pokok masyarakat setiap harinya, dan sejauh ini memang belum ditemukan spekulan yang nekat melakukan penimbunan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar kejahatan itu tidak terjadi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos
-
Meet The World with SKF 2026 Tuntas Digelar, Indonesia Siap Pertahankan Gelar Dunia
-
Akademi Persib Cimahi Kembali Jadi Wakil Indonesia di Gothia Cup 2026
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Innova Bermuatan 8 Orang Ringsek Tabrak Truk Sampah di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
-
Cetak Sejarah Baru! Beckham Putra Bangga Persib Juara Tiga Musim Berturut-turut
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Bojan Hodak Beberkan Agenda Persib Usai Meraih Gelar Juara
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara