SuaraJabar.id - Jelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Cimahi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok. Mereka mengklaim, stok kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan toko modern masih mencukupi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan pihaknya telah mengecek ketersediaan bahan pokok daro sejumlah toko modern, pasar tradisional dan Bulog.
"Dari data dan informasi yang disampaikan pengelola toko modern, pasar pemerintah atau non pemerintah, dan Bulog, sejauh ini untuk stok kebutuhan pokok Insya Allah aman," kata Dadan Darmawan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Kebutuhanan pokok yang diprediksi aman tersebut di antaranya beras, minyak goreng, tepung terigu, telur ayam, dan daging ayam.
Pihaknya juga memastikan tidak ada penimbunan bahan kebutuhan pokok di Kota Cimahi, pantauan selalu dilakukan ke pasar-pasar tradisional dan modern secara rutin.
"Kemungkinan kecil penimbunan, karena satgas-nya di tambah, di samping satgas pangan ada juga gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19, yang tugasnya hampir seluruh bidang di garap," ungkap Dadan.
Sementara untuk harga kebutuhan pokok, sampai saat ini menurut Dadan, relatif stabil. Hanya cabai rawit merah yang harganya masih tinggi. Harga yang masih stabil di antaranya, minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter, minyak goreng curah Rp 13.500/liter, telur ayam Rp 24.000/kg, dan daging ayam Rp 35.000/kg.
"Sejauh ini harga kebutuhan pokok masih stabil, cabai rawit merah yang harganya masih mahal yakni Rp 120 ribu/kg. Salah satu penyebab mahalnya harga cabai rawit merah, karena kalau musim hujan ada hama yang menyerang cabai rawit, jadi pasokan berkurang," terang Dadan.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengingatkan para spekulan agar tak memainkan harga, apalagi sampai menimbun kebutuhan bahan pokok masyarakat. Khususnya menjelang Ramadhan tahun ini.
Baca Juga: Berlaku sejak Januari, Pemkot Cimahi Baru Sosialisasikan UMK 2021 Hari Ini
Sebab penimbunan kebutuhan pokok sama dengan kejahatan dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam
Pasal 107 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," tegasnya.
Pihaknya sendiri rutin melakukan pemantauan kebutuhan pokok masyarakat setiap harinya, dan sejauh ini memang belum ditemukan spekulan yang nekat melakukan penimbunan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar kejahatan itu tidak terjadi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Lengkap Belanja Hemat 3-5 Oktober 2025
-
Pemprov DKI Jakarta akan Revitalisasi Pasar Tradisional yang Kumuh dan Rawan Banjir
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Hemat Belanja Buah sampai Ayam 4-10 September 2025
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog JSM Lengkap 29 - 31 Agustus 2025
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi