SuaraJabar.id - Jelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Cimahi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok. Mereka mengklaim, stok kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan toko modern masih mencukupi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan pihaknya telah mengecek ketersediaan bahan pokok daro sejumlah toko modern, pasar tradisional dan Bulog.
"Dari data dan informasi yang disampaikan pengelola toko modern, pasar pemerintah atau non pemerintah, dan Bulog, sejauh ini untuk stok kebutuhan pokok Insya Allah aman," kata Dadan Darmawan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Kebutuhanan pokok yang diprediksi aman tersebut di antaranya beras, minyak goreng, tepung terigu, telur ayam, dan daging ayam.
Pihaknya juga memastikan tidak ada penimbunan bahan kebutuhan pokok di Kota Cimahi, pantauan selalu dilakukan ke pasar-pasar tradisional dan modern secara rutin.
"Kemungkinan kecil penimbunan, karena satgas-nya di tambah, di samping satgas pangan ada juga gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19, yang tugasnya hampir seluruh bidang di garap," ungkap Dadan.
Sementara untuk harga kebutuhan pokok, sampai saat ini menurut Dadan, relatif stabil. Hanya cabai rawit merah yang harganya masih tinggi. Harga yang masih stabil di antaranya, minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter, minyak goreng curah Rp 13.500/liter, telur ayam Rp 24.000/kg, dan daging ayam Rp 35.000/kg.
"Sejauh ini harga kebutuhan pokok masih stabil, cabai rawit merah yang harganya masih mahal yakni Rp 120 ribu/kg. Salah satu penyebab mahalnya harga cabai rawit merah, karena kalau musim hujan ada hama yang menyerang cabai rawit, jadi pasokan berkurang," terang Dadan.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengingatkan para spekulan agar tak memainkan harga, apalagi sampai menimbun kebutuhan bahan pokok masyarakat. Khususnya menjelang Ramadhan tahun ini.
Baca Juga: Berlaku sejak Januari, Pemkot Cimahi Baru Sosialisasikan UMK 2021 Hari Ini
Sebab penimbunan kebutuhan pokok sama dengan kejahatan dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam
Pasal 107 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," tegasnya.
Pihaknya sendiri rutin melakukan pemantauan kebutuhan pokok masyarakat setiap harinya, dan sejauh ini memang belum ditemukan spekulan yang nekat melakukan penimbunan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar kejahatan itu tidak terjadi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta akan Revitalisasi Pasar Tradisional yang Kumuh dan Rawan Banjir
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Promo Superindo Hari Ini: Panduan Hemat Belanja Buah sampai Ayam 4-10 September 2025
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog JSM Lengkap 29 - 31 Agustus 2025
-
Harga Jengkol Meroket Tembus Rp100 Ribu, Resmi Saingi Harga Daging Sapi!
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Pondok Pesantren Ambruk Saat Ratusan Santri Shalat Berjamaah
-
Ngeri! Modus 'Kawin Kontrak' Via Facebook, Wanita Sukabumi Disekap Sebelum Dijual ke Guangzhou
-
15 Kg Ganja Gagal Edar di Bekasi, Jaringan Narkoba Senilai Rp90 Juta Diringkus Aparat Gabungan
-
Wisatawan Diancam Celurit di Cianjur, Polres Selidiki Aksi Penghadangan di Naringgul
-
Momen Prabowo Hormat ke Mantan OB dan Tukang Ojek: Saya Jenderal, Saya Hormat Sama Kau..