SuaraJabar.id - PT Pos Finansial Indonesia angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Kejati Jabar, Senin (5/4/2021) kemarin ini.
Melalui kuasa hukumnya Elvis Agung, mereka menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar berkaitan dengan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin periode 2018 sampai Mei 2020.
"Penggeledahan kemarin, merupakan rangkaian dari proses penyidikan sebelumnya. PT Posfin akan kooperatif termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen lama Posfin," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Elvis mengatakan PT Pos Finansial Indonesia mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) tersebut.
Selain itu, Elvis pun mengungkapkan jika PT Pos Indonesia selaku induk perusahaan sangat mengapresiasi Kejati Jabar terkait langkah yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut, lantaran menindak lanjuti temuan internal dari hasil audit PT Pos Indonesia sebelumnya yang telah dilaporkan.
Manajemen baru PT Posfin, lanjut Elvis, akan membuka ruang seluas-luasnya agar Kejati Jabar bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh manajemen lama. Selain itu ia pun belum bisa memastikan total kerugiaan negara atas dugaan korupsi di tubuh PT Posfin.
"Soal total kerugian negara, kami lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga dan instansi resmi," ujar dia.
Pada berita sebelumnya, Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di PT Posfin pada Senin (5/4/2021).
Penggeledahan itu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara yang dilakukan oknum pejabat perusahaan tersebut.
Baca Juga: Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi
”Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia,” kata Armansyah.
Kasus korupsi itu, kata dia, diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2020. Diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.
Manajemen baru PT Posfin sendiri baru menjabat pada Mei 2020 menggantikan manajemen PT Posfin yang menjabat dari 2018.
"Terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengelolaan layanan Pos Pay yang dilakukan oleh PT Pos Finansial sebesar kurang lebih Rp 68,5 miliar," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang