SuaraJabar.id - PT Pos Finansial Indonesia angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Kejati Jabar, Senin (5/4/2021) kemarin ini.
Melalui kuasa hukumnya Elvis Agung, mereka menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Jabar berkaitan dengan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin periode 2018 sampai Mei 2020.
"Penggeledahan kemarin, merupakan rangkaian dari proses penyidikan sebelumnya. PT Posfin akan kooperatif termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan manajemen lama Posfin," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Elvis mengatakan PT Pos Finansial Indonesia mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) tersebut.
Selain itu, Elvis pun mengungkapkan jika PT Pos Indonesia selaku induk perusahaan sangat mengapresiasi Kejati Jabar terkait langkah yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut, lantaran menindak lanjuti temuan internal dari hasil audit PT Pos Indonesia sebelumnya yang telah dilaporkan.
Manajemen baru PT Posfin, lanjut Elvis, akan membuka ruang seluas-luasnya agar Kejati Jabar bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh manajemen lama. Selain itu ia pun belum bisa memastikan total kerugiaan negara atas dugaan korupsi di tubuh PT Posfin.
"Soal total kerugian negara, kami lebih memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari lembaga dan instansi resmi," ujar dia.
Pada berita sebelumnya, Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di PT Posfin pada Senin (5/4/2021).
Penggeledahan itu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara yang dilakukan oknum pejabat perusahaan tersebut.
Baca Juga: Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi
”Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia,” kata Armansyah.
Kasus korupsi itu, kata dia, diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2020. Diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.
Manajemen baru PT Posfin sendiri baru menjabat pada Mei 2020 menggantikan manajemen PT Posfin yang menjabat dari 2018.
"Terdapat potensi kerugian negara PT Pos Indonesia dalam pengelolaan layanan Pos Pay yang dilakukan oleh PT Pos Finansial sebesar kurang lebih Rp 68,5 miliar," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Ironi Pendidikan di Bogor, Atap Sekolah Roboh Dekat Pusat Pemerintahan, Kondisi Memprihatinkan
-
Gebrakan Bisnis GP Ansor: Gandeng Pabrik Cat Sigma Utama, Siap Berdayakan Ribuan Kader
-
Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
-
Lumpuhkan Sel Teror, Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh, Depok, dan Sulawesi Tengah