SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dipastikan tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bandung Barat.
Sebab, Pemkab Bandung Barat tak memiliki kewenangan terkait permasalahan kasus pidana yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Ia diduga menerima keuntungan Rp 1 miliar.
Selain Aa Umbara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan anaknya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari kalangan pengusaha sebagai tersangka.
Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mendampingi kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata. Seperti sengketa aset. Bupati Ditetapkan Tersangka, Bagian Hukum Pemda KBB Tak Bisa Siapkan Bantuan Hukum
"Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tufoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah," jelas Asep saat dihubungi Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pihaknya tidak bisa berperan sebagai lawyer (pengacara), perannya terbatas. Namun pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi. Itu juga jika ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
"Kewenangan kami kan terbatas bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, jadi wait and see dulu. Lagi pula ini kan prosesnya masih jauh," terangnya.
Menurutnya, proses ini baru penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan. Sehingga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Terlebih jika melihat pasal, kasusnya bukan korupsi seutuhnya, sehingga masyarakat tetap harus objektif melihat kasus ini karena masih berproses.
"Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung asa praduga tak bersalah," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi