SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dipastikan tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bandung Barat.
Sebab, Pemkab Bandung Barat tak memiliki kewenangan terkait permasalahan kasus pidana yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Ia diduga menerima keuntungan Rp 1 miliar.
Selain Aa Umbara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan anaknya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari kalangan pengusaha sebagai tersangka.
Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mendampingi kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata. Seperti sengketa aset. Bupati Ditetapkan Tersangka, Bagian Hukum Pemda KBB Tak Bisa Siapkan Bantuan Hukum
"Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tufoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah," jelas Asep saat dihubungi Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pihaknya tidak bisa berperan sebagai lawyer (pengacara), perannya terbatas. Namun pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi. Itu juga jika ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
"Kewenangan kami kan terbatas bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, jadi wait and see dulu. Lagi pula ini kan prosesnya masih jauh," terangnya.
Menurutnya, proses ini baru penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan. Sehingga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Terlebih jika melihat pasal, kasusnya bukan korupsi seutuhnya, sehingga masyarakat tetap harus objektif melihat kasus ini karena masih berproses.
"Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung asa praduga tak bersalah," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?
-
Karawang Siap 'Glow Up' Tiru Cara Bogor Benahi Utilitas Udara yang Membahayakan
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas