SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dipastikan tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bandung Barat.
Sebab, Pemkab Bandung Barat tak memiliki kewenangan terkait permasalahan kasus pidana yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Ia diduga menerima keuntungan Rp 1 miliar.
Selain Aa Umbara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan anaknya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari kalangan pengusaha sebagai tersangka.
Baca Juga: MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mendampingi kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata. Seperti sengketa aset. Bupati Ditetapkan Tersangka, Bagian Hukum Pemda KBB Tak Bisa Siapkan Bantuan Hukum
"Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tufoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah," jelas Asep saat dihubungi Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pihaknya tidak bisa berperan sebagai lawyer (pengacara), perannya terbatas. Namun pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi. Itu juga jika ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
"Kewenangan kami kan terbatas bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, jadi wait and see dulu. Lagi pula ini kan prosesnya masih jauh," terangnya.
Menurutnya, proses ini baru penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan. Sehingga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Diduga Terkait Kasus Korupsi di PT Asabri, Hotel Brothers Solobaru Disita
Terlebih jika melihat pasal, kasusnya bukan korupsi seutuhnya, sehingga masyarakat tetap harus objektif melihat kasus ini karena masih berproses.
"Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung asa praduga tak bersalah," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum