SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dipastikan tidak akan mendapat pendampingan hukum dari Pemkab Bandung Barat.
Sebab, Pemkab Bandung Barat tak memiliki kewenangan terkait permasalahan kasus pidana yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Seperti diketahui, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Ia diduga menerima keuntungan Rp 1 miliar.
Selain Aa Umbara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan anaknya, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari kalangan pengusaha sebagai tersangka.
Kepala Bagian Hukum pada Setda KBB Asep Sudiro menjelaskan, pihaknya hanya berwenang untuk mendampingi kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata. Seperti sengketa aset. Bupati Ditetapkan Tersangka, Bagian Hukum Pemda KBB Tak Bisa Siapkan Bantuan Hukum
"Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tufoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah," jelas Asep saat dihubungi Suara.com, Senin (5/4/2021).
Pihaknya tidak bisa berperan sebagai lawyer (pengacara), perannya terbatas. Namun pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi. Itu juga jika ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
"Kewenangan kami kan terbatas bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, jadi wait and see dulu. Lagi pula ini kan prosesnya masih jauh," terangnya.
Menurutnya, proses ini baru penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan. Sehingga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: MA Diminta Kabulkan Kasasi Kejagung untuk Koruptor Jiwasraya
Terlebih jika melihat pasal, kasusnya bukan korupsi seutuhnya, sehingga masyarakat tetap harus objektif melihat kasus ini karena masih berproses.
"Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung asa praduga tak bersalah," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi