SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat belum berani melakukan sosialisasi larangan mudik dari pemerintah pusat. Alasannya, mereka masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan.
Meski pemerintah pusat telah menegaskan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Dishub Jabar belum melakukan sosialisasi terkait hal ini ke beberapa stakeholder mereka seperti perusahaan transportasi dan masyarakat.
"Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kmudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini juga," kata Kadishub Jabar Heri Antasari, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (7/4/2021).
Meski begitu, ia menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah PO bus terkait adanya larangan mudik ini. Sejauh ini, sosialisasi soal larangan mudik, lanjut Heri, hanya dilakukan di via media sosial.
"Untuk sementara pegangan kita kan sudah banyak, lewat surat edaran 12 dari Satgas Nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari Kemendhub bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan," terang dia.
Heri menuturkan, soal adanya masukan dari organisasi transportasi yang ada di Jabar untuk diberikan bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan hingga dengan para sopir-sopir bus, ia mengatakan sudah disampaikan ke Satgas Nasional.
"Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman. Tapi dalam konteks dalam rangka larangan mudik ya tapi ini dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Jadi temen temen di sektor transportasi ini juga apakah dimungkinakan mendapatkan stimulus, insentif seperti temen temen di perhotelan," kata dia.
Heri mengatakan, meski belum adanya ketegasan dari pusat soal larangan mudik ini, ia memprediksi pada pekan depan sudah dikeluarkan surat edaran dari Kemenhub untuk larangan mudik.
Jika nantinya surat edaran telah dikeluarkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana untu larangan mudik. Diantaranya mulai dari penyekatan hingga dengan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Baca Juga: Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat
"Kalau tidak diperbolehkan, sanksi gambarananya seperti PSBB, dari mulai admisnitratif, denda, sampai dibalikkan. Kemudian, yang pasti ada penyekatan check poin pasti akan ada. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Lupakan Macet Puncak! 5 Spot Wisata Tasikmalaya Paling Hits Buat Healing Akhir Tahun
-
Horor di Lampu Merah Karawang: Truk Monster Hantam 13 Kendaraan, 2 Nyawa Melayang
-
Kasih Palestina Ajak Generasi Muda Peduli Palestina Lewat Kajian Dari Luka Menjadi Bahasa Cinta
-
Apresiasi Tingkat Dunia, Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
-
Deli Resmikan Pabrik Alat Tulis Terbesar di ASEAN, Siap Genjot Produksi Lokal