SuaraJabar.id - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat belum berani melakukan sosialisasi larangan mudik dari pemerintah pusat. Alasannya, mereka masih menunggu payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan.
Meski pemerintah pusat telah menegaskan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Dishub Jabar belum melakukan sosialisasi terkait hal ini ke beberapa stakeholder mereka seperti perusahaan transportasi dan masyarakat.
"Saya masih menunggu peraturan menteri perhubungannya ya, takutnya nanti ada hal yang baru, ada hal teknis yang tidak sesuai, kmudian sosialisasi sudah kadung dilakukan itu kan agak ini juga," kata Kadishub Jabar Heri Antasari, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (7/4/2021).
Meski begitu, ia menyebut telah berkomunikasi dengan sejumlah PO bus terkait adanya larangan mudik ini. Sejauh ini, sosialisasi soal larangan mudik, lanjut Heri, hanya dilakukan di via media sosial.
"Untuk sementara pegangan kita kan sudah banyak, lewat surat edaran 12 dari Satgas Nasional, kemudian surat edaran no 24 tahun 2021 dari Kemendhub bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan," terang dia.
Heri menuturkan, soal adanya masukan dari organisasi transportasi yang ada di Jabar untuk diberikan bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan hingga dengan para sopir-sopir bus, ia mengatakan sudah disampaikan ke Satgas Nasional.
"Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman. Tapi dalam konteks dalam rangka larangan mudik ya tapi ini dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Jadi temen temen di sektor transportasi ini juga apakah dimungkinakan mendapatkan stimulus, insentif seperti temen temen di perhotelan," kata dia.
Heri mengatakan, meski belum adanya ketegasan dari pusat soal larangan mudik ini, ia memprediksi pada pekan depan sudah dikeluarkan surat edaran dari Kemenhub untuk larangan mudik.
Jika nantinya surat edaran telah dikeluarkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana untu larangan mudik. Diantaranya mulai dari penyekatan hingga dengan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Baca Juga: Dear ASN: Nekat Mudik Gubernur Banten WH Ancam Turunkan Pangkat
"Kalau tidak diperbolehkan, sanksi gambarananya seperti PSBB, dari mulai admisnitratif, denda, sampai dibalikkan. Kemudian, yang pasti ada penyekatan check poin pasti akan ada. Dimana titiknya, itu yang masih menunggu," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus
-
Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Dilakukan Bertahap
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak