SuaraJabar.id - Sepekan lagi Ramadan tahun ini akan tiba. Muslim di Jawa Barat umumnya menyambut datangnya bulan suci Ramadan dengan tradisi munggahan seperti makan bersama keluarga, ziarah kubur atau berekreasi.
Namun para perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepertinya tak bisa melaksanakan tradisi munggahan tahun ini. Pasalnya mereka belum menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap).
Sejak Januari 2021 mereka belum menikmati gaji tahun ini. Permasalahannya, Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Bandung Barat belum dicairkan kepada Pemdes.
Ketua Forum Sekretaris Desa KBB, Rahmat Kurniawan mengatakan, gaji tersebut sangat diharapkan segera cair. Apalagi mendekati Ramadan, dimana mereka harus memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kan mau munggahan, perangkat desa sangat mengharapkan. Sudah banyak keluhan perangkat desa yang sudah pinjam sana sini untuk keluarga karena Siltap kan paling diandalkan," ungkap Rahmat saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Ia menerangkan, setiap bulannya untuk kepala desa Rp 3.500.000, sekretaris desa Rp 2.700.000 dan perangkat desa Rp 2.500.000 hingga kepala dusun Rp 2.050.000.
Rahmat mengatakan, dari informasi yang didapatnya dari Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), ada penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
Khusus BPJS, ungkap Rahmat, ada ketidasinkronan antara data dari pihak BPJS dengan Pemkab Bandung Barat. Pembayaran iuran BPJS perangkat desa sendiri 1 persen di-cover Pemdes, 1 persen Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB dan 4 persen dari DPMD KBB.
"Yang jadi permasalahan belum sinkron antara data BPJS dengan Pemda karena dari segi perangkat desa yang terdaftar di BPJS katanya harus rekon terlebih dahulu. Harus penyesuaian lagi. Telat penyampaian dari DPMD, baru disampaikan tadi malam. Harusnya kan proaktif," beber Rahmat.
Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan
Pihaknya berharap permasalahan ini segera selesai sehingga gaji yang tertunda sejak Januari 2021 bisa segera dicairkan secepatnya. Sebab banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Kepala DPMPD KBB, Wandiana menjelaskan, ada dua kendala yang membuat ADD untuk Pemdes di KBB telat dicairkan. ADD sendiri di dalamnya memuat Siltap perangkat desa hingga staff.
Pertama, terang Wandiana, syarat untuk pencairan ADD itu Pemdes harus menyerahkan susunan APBdes, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Jadi dari 165 desa itu baru 23 desa yang sudah diverifikasi (APBdes-nya) oleh DPMD. Sekarang sudah diserahkan ke BKAD. Harus segera dicairkan karena sudah disusun APBdes," jelas Wandiana.
Pihaknya mengklaim sudah melayangkan surat kepada pihak camat agar mengintruksikan Pemdes tepat waktu dalam menyusun APBdes.
"Karena itu amanat Permendagri. Makannya dinas membuat surat ke camat waktunya harus tepat dalam penyusunan APBdes," sebutnya.
Diakui Wandiana, dalam penyusunan APBdes tahun ini ada kendala ketika muncul intruksi dari pemerintah pusat untuk memasukan anggaran sebesar 8 persen untuk kegiatan PPKM Mikro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum