Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 18:47 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diborgol dan digelandang ke sel tahanan, Sabtu (28/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, segera menjalani persidangan. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung serta telah melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Negeri Bandung.

Seperti diketahui, Ajay diduga menerima suap Rp 3,2 miliar, terkait izin pembangunan gedung pada 2019. Izin yang dimaksudkan yakni untu mengurus revisi IMB RSU Kasih Bunda.

"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar Rohmatullah, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (7/4/2021).

Berkas Ajay, diterima pada Selasa April 2021 kemarin. Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. Saat ini berkas temgah diajukan ke ketua (PN) untuk dilakukan penunjukan majelis.

Baca Juga: Bruk! Mengerikan 2 Motor Matic Terlibat Kecelakaan di Jalan Amir Machmud

"Kemungkinan minggu depan sudah sidang," tutur dia.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Ngaku Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kasus Tahun 2018 Diungkit Lagi

Load More