SuaraJabar.id - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, segera menjalani persidangan. Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah rampung serta telah melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti diketahui, Ajay diduga menerima suap Rp 3,2 miliar, terkait izin pembangunan gedung pada 2019. Izin yang dimaksudkan yakni untu mengurus revisi IMB RSU Kasih Bunda.
"Sudah dilimpahkan berkas perkaranya," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar Rohmatullah, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (7/4/2021).
Berkas Ajay, diterima pada Selasa April 2021 kemarin. Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. Saat ini berkas temgah diajukan ke ketua (PN) untuk dilakukan penunjukan majelis.
Baca Juga: Bruk! Mengerikan 2 Motor Matic Terlibat Kecelakaan di Jalan Amir Machmud
"Kemungkinan minggu depan sudah sidang," tutur dia.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga: Ngaku Sudah Damai, Habib Bahar Bingung Kasus Tahun 2018 Diungkit Lagi
Berita Terkait
-
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
-
Eks Bintang Chelsea Gabung ke Klub Liga 2 Indonesia PSKC Cimahi
-
Matheus Silva Hengkang ke PSM Makassar, Manajemen PSKC Cimahi Merasa Kurang Dihargai
-
Drama Pemecatan Shin Tae-yong Bisa Berujung ke Pengadilan, Begini Kronologisnya
-
Sengitnya Liga 2, Gol Gelandang Buthan Pupus Asa Persikota ke 8 Besar
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar