SuaraJabar.id - Pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya secara penuh maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawal pembayaran THR Lebaran tahun ini.
Kewajiban pemberian THR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Dia mendorong agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi seluruh pekerja secara penuh dan tepat waktu.
Hal itu menurut dia karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 sehingga "roda" perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai merangkak membaik.
Azis meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk "call center" pengaduan.
Langkah itu menurut dia sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR dan pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja.
"Dialog tersebut dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR
Azis juga meminta Kemenaker dan Disnaker aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kemenaker dan Disnaker sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR untuk meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.
"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi negara," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Cara Mudik Gratis 2025 Indogrosir, Simak Syaratnya
-
Catat Jadwal Idul Fitri Muhammadiyah Tahun 2025
-
40 Desain Amplop Lebaran Lucu, Download Gratis Buat THR yang Berkesan!
-
Kapan Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025? Hindari Pergi di Tanggal Ini Agar Tak Terjebak Macet!
-
Rebut Kursi Mudik Gratis 2025! Cek Syarat dan Link Pendaftaran di Sini Sebelum Kehabisan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi