SuaraJabar.id - Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Christina Sri Manunggal mengatakan pihaknya siap mematuhi regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Christina mengatakan, dunia usaha di Kota Cimahi mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Perusahaan masih merasakan dampak pandemi Covid-19, di mana aktivitas ekspor ke berbagai negara masih terhambat dengan kebijakan lockdown.
"Pasar ekspor masih banyak yang lockdown kan tergantung ekonomi dunia. Rata-rata masing di 50 persen. Bisnis masih susah," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Menurut Christina, rata-rata perusahaan di Kota Cimahi saat ini beroperasi hanya untuk mempertahankan dan berusaha agar gaji karayaan tetap terbayarkan.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini, yakni sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ya kalau pemerintah sudah memutuskan begitu, perusahaan mengikuti," ucapnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha maupun buruh.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bakal berkirim surat kepada perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta perusahaan mengikuti keputusan tersebut.
"Kita buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Berbagai petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, yang berhak mendapat THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Namun kata Edi, dalam SE tersebut juga muncul klausul jika perusahaan mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka pembayaran THR bisa dibicarakan, yang menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Apabila kondisi covid terganggu kegiatan produksi maka dapat dibicarakan atau dialog antara pengusaha dan pekerja untuk THR," ujar Edi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Apindo Singgung Tarif Impor Naik, Indonesia Terancam Perang Dagang?
-
Meski Tengah Kaji, Pengusaha Tetap Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
-
Sucor AM Gandeng Pengusaha Kelola Dana Filantropi
-
Apindo Beberkan Dampak Kebijakan Jika Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Diimplementasi
-
Pelaku Usaha Ramai-ramai Tolak Aturan Soal Rokok Terbaru, Ini Alasannya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend