SuaraJabar.id - Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Christina Sri Manunggal mengatakan pihaknya siap mematuhi regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Christina mengatakan, dunia usaha di Kota Cimahi mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Perusahaan masih merasakan dampak pandemi Covid-19, di mana aktivitas ekspor ke berbagai negara masih terhambat dengan kebijakan lockdown.
"Pasar ekspor masih banyak yang lockdown kan tergantung ekonomi dunia. Rata-rata masing di 50 persen. Bisnis masih susah," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Menurut Christina, rata-rata perusahaan di Kota Cimahi saat ini beroperasi hanya untuk mempertahankan dan berusaha agar gaji karayaan tetap terbayarkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini, yakni sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ya kalau pemerintah sudah memutuskan begitu, perusahaan mengikuti," ucapnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha maupun buruh.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bakal berkirim surat kepada perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta perusahaan mengikuti keputusan tersebut.
"Kita buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Berbagai petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," imbuhnya.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, yang berhak mendapat THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Namun kata Edi, dalam SE tersebut juga muncul klausul jika perusahaan mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka pembayaran THR bisa dibicarakan, yang menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Apabila kondisi covid terganggu kegiatan produksi maka dapat dibicarakan atau dialog antara pengusaha dan pekerja untuk THR," ujar Edi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!