SuaraJabar.id - Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Christina Sri Manunggal mengatakan pihaknya siap mematuhi regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Christina mengatakan, dunia usaha di Kota Cimahi mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Perusahaan masih merasakan dampak pandemi Covid-19, di mana aktivitas ekspor ke berbagai negara masih terhambat dengan kebijakan lockdown.
"Pasar ekspor masih banyak yang lockdown kan tergantung ekonomi dunia. Rata-rata masing di 50 persen. Bisnis masih susah," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Menurut Christina, rata-rata perusahaan di Kota Cimahi saat ini beroperasi hanya untuk mempertahankan dan berusaha agar gaji karayaan tetap terbayarkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini, yakni sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ya kalau pemerintah sudah memutuskan begitu, perusahaan mengikuti," ucapnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha maupun buruh.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bakal berkirim surat kepada perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta perusahaan mengikuti keputusan tersebut.
"Kita buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Berbagai petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," imbuhnya.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, yang berhak mendapat THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Namun kata Edi, dalam SE tersebut juga muncul klausul jika perusahaan mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka pembayaran THR bisa dibicarakan, yang menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Apabila kondisi covid terganggu kegiatan produksi maka dapat dibicarakan atau dialog antara pengusaha dan pekerja untuk THR," ujar Edi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong
-
PLN Pilih Cirebon Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU Nataru
-
DPRD Bogor Dukung Program Warga Dibayar untuk Jadi 'Penjaga Hutan'
-
SPKLU Center UP3 Bandung Diresmikan, PLN Siap Layani Lonjakan Pengguna Kendaraan Listrik
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok