SuaraJabar.id - Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Christina Sri Manunggal mengatakan pihaknya siap mematuhi regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Christina mengatakan, dunia usaha di Kota Cimahi mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Perusahaan masih merasakan dampak pandemi Covid-19, di mana aktivitas ekspor ke berbagai negara masih terhambat dengan kebijakan lockdown.
"Pasar ekspor masih banyak yang lockdown kan tergantung ekonomi dunia. Rata-rata masing di 50 persen. Bisnis masih susah," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Menurut Christina, rata-rata perusahaan di Kota Cimahi saat ini beroperasi hanya untuk mempertahankan dan berusaha agar gaji karayaan tetap terbayarkan.
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini, yakni sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ya kalau pemerintah sudah memutuskan begitu, perusahaan mengikuti," ucapnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha maupun buruh.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bakal berkirim surat kepada perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta perusahaan mengikuti keputusan tersebut.
"Kita buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Berbagai petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," imbuhnya.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, yang berhak mendapat THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Namun kata Edi, dalam SE tersebut juga muncul klausul jika perusahaan mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka pembayaran THR bisa dibicarakan, yang menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Apabila kondisi covid terganggu kegiatan produksi maka dapat dibicarakan atau dialog antara pengusaha dan pekerja untuk THR," ujar Edi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!