SuaraJabar.id - Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi Christina Sri Manunggal mengatakan pihaknya siap mematuhi regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.
Christina mengatakan, dunia usaha di Kota Cimahi mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Perusahaan masih merasakan dampak pandemi Covid-19, di mana aktivitas ekspor ke berbagai negara masih terhambat dengan kebijakan lockdown.
"Pasar ekspor masih banyak yang lockdown kan tergantung ekonomi dunia. Rata-rata masing di 50 persen. Bisnis masih susah," ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Menurut Christina, rata-rata perusahaan di Kota Cimahi saat ini beroperasi hanya untuk mempertahankan dan berusaha agar gaji karayaan tetap terbayarkan.
Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini, yakni sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ya kalau pemerintah sudah memutuskan begitu, perusahaan mengikuti," ucapnya.
Dalam surat tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha maupun buruh.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan bakal berkirim surat kepada perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta perusahaan mengikuti keputusan tersebut.
"Kita buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Berbagai petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Awasi dan Tindak Perusahaan yang Ogah Bayar THR
Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi Edi Suherdi mengatakan, yang berhak mendapat THR adalah pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Namun kata Edi, dalam SE tersebut juga muncul klausul jika perusahaan mengalami dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 maka pembayaran THR bisa dibicarakan, yang menghasilkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
"Apabila kondisi covid terganggu kegiatan produksi maka dapat dibicarakan atau dialog antara pengusaha dan pekerja untuk THR," ujar Edi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim