Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 16 April 2021 | 17:33 WIB
Rapat Paripurna DPRD Jabar. [Ayobandung.com/Fichri Hakiim]

SuaraJabar.id - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat telah memberi restu pada Bogor Timur dan Indramayu Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB).

Kabar pemekaran itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, yang langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Jabar, Taufik Hidayat, serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Rapat Paripurna, Jumat (16/4/2021).

"Setelah kami bahas dalam pleno rapat Komisi I tadi pagi, 16 April 2021, maka dengan ini Komisi I menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Gubernur Jabar sebagai calon daerah persiapan otonomi baru," ungkap Bedi.

"Maka, pada Rapat Paripurna (DPRD Jabar) dihadapan para pemimpin dan anggota yang mulia ini, kami memohon agar dapat memberikan persetujuannya terhadap usulan CPDOB ini," imbuhnya.

Baca Juga: Pastikan Buruh Terima THR, Ridwan Kamil Siapkan Tim Pengawas

Mengacu pada ketentuan di Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah, daerah otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan oleh UU.

"Setelah status CPDOB tersebut disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan akan diuji, apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonomi baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk," ungkapnya.

Di samping itu, Bedi memaklumi moratorium pemekaran daerah yang hingga kini belum dicabut oleh pemerintah pusat. Kendati demikian, moratorium ini dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan diri.

"Diharapkan dengan persiapan yang matang dan kesigapan para pihak terkait pada saatnya moratorium dicabut kedua daerah ini telah sangat siap untuk dijadikan daerah persiapan otonomi baru," katanya.

"Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah, akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR RI atau DPD RI," tandasnya. [M Dikdik RA/Suara.com]

Baca Juga: Periksa 3 Anggota DPRD, KPK Telisik Uang Pengaturan Proyek di Indramayu

Load More