Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 17 April 2021 | 03:36 WIB
ILUSTRASI-Seorang tenaga kesehatan mengenkan alat pelindung diri (APD) lengkap sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Linda (27), menjadi salah satu tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum menerima insentif penanganan Covid-19. Ada ribuan tenaga kesehatan lainnya yang bernasib serupa.

Hak sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu belum diterima para tenaga kesehatan di KBB sejak Desember 2020.

Insentif bagi mereka sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Insentif dan Dana Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Nenangani Virus Corona.

"Sudah empat bulan sejak Desember 2020 sampai Maret 2021 insentif belum diayar," kata Linda saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Pemerintah, Startup Ini Sediakan Nakes Profesional

Berdasarkan data Dinas Kesehatan KBB, terdapat 1.618 tenaga kesehatan dari berbagai profesi. Jumlah dokter sebanyak 233 orang, dokter gigi sebanyak 41 orang, perawat 670 orang dan bidan sebanyak 674 orang.

Dirinya mengaku sudah sempat mencoba menanyakan perihal keterlambatan pencairan tersebut ke manajemen rumah sakit tempatnya bekerja. Namun dirinya tak mendapatkan jawaban memuaskan.

"Sudah pernah ditanyakan tapi ya jawabannya memang tidak memuaskan karena mereka juga tidak memberikan jawaban yang detail. Tapi kabarnya memang sudah dianggarkan, hanya belum tahu kapan cairnya," tuturnya.

Bahkan, sejumlah Nakes mengaku belum mendapat insentif sejak awal adanya Covid-19 atau hampir satu tahun lebih.

"Saya bahkan belum dapat insentif sejak awal mula Covid-19 ada. Katanya mesti mengajukan dulu dan ribet. Jadi mending gak usah," kata Yani (40) salah perawat di fasilitas kesehatan di Kecamatan Cipatat.

Baca Juga: Insentif Nakes di Lampung Tahun 2020 Sudah Dibayar

Tak cuma mengeluhkan soal keterlambatan pencairan insentif, nakes juga kerap mengeluh soal kelengkapan sarana dan prasarana. APD dan alat medis masih jauh dari kata ideal.

Terpisah, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, keterlambatan itu lantaran adanya perubahan pola pembayaran. Jika sebelumnya insentif nakes Covid-19 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka saat ini menjadi beban Pemerintah Daerah.

"Saya dengar (ada insentif nakes yang belum cair) tapi sedang kita coba konfirmasi. Laporan dari kadinkes bahwa kebijakan pusat insentif nakes jadi tanggung jawab daerah dulu kan tanggung jawab pusat," ungkap Asep.

Hingga saat ini, Asep belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran yang dibebankan ke Pemerintah Daerah. Jika pun dibebankan pada Perintah Daerah, Asep akan melakukan perubahan APBD parsial.

Pihaknya musti menunggu surat kebijakan dari pemerintah pusat tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD parsial. Anggaran perubahan itu nantinya akan dialokasikan untuk dana insentif nakes yang belum cair sejak empat bulan lalu.

"Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa harus dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas," imbuh Asep.

Tentu proses untuk sampai cair ada tahapan yang musti ditempuh. Perubahan parsial dilakukan di tengah berjalannya APBD tahun 2021, hal itu musti merumuskan ulang dari mana sumber anggaran untuk dialokasikan ke pembayaran insentif.

"Nah kalau kebijakan itu ditengah jalan kan susah, tapi nanti kalau ketentuannya sudah pasti kita proses sesuai aturan mainnya seperti apa," pungkas Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More