SuaraJabar.id - Linda (27), menjadi salah satu tenaga kesehatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum menerima insentif penanganan Covid-19. Ada ribuan tenaga kesehatan lainnya yang bernasib serupa.
Hak sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu belum diterima para tenaga kesehatan di KBB sejak Desember 2020.
Insentif bagi mereka sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Insentif dan Dana Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Nenangani Virus Corona.
"Sudah empat bulan sejak Desember 2020 sampai Maret 2021 insentif belum diayar," kata Linda saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan KBB, terdapat 1.618 tenaga kesehatan dari berbagai profesi. Jumlah dokter sebanyak 233 orang, dokter gigi sebanyak 41 orang, perawat 670 orang dan bidan sebanyak 674 orang.
Dirinya mengaku sudah sempat mencoba menanyakan perihal keterlambatan pencairan tersebut ke manajemen rumah sakit tempatnya bekerja. Namun dirinya tak mendapatkan jawaban memuaskan.
"Sudah pernah ditanyakan tapi ya jawabannya memang tidak memuaskan karena mereka juga tidak memberikan jawaban yang detail. Tapi kabarnya memang sudah dianggarkan, hanya belum tahu kapan cairnya," tuturnya.
Bahkan, sejumlah Nakes mengaku belum mendapat insentif sejak awal adanya Covid-19 atau hampir satu tahun lebih.
"Saya bahkan belum dapat insentif sejak awal mula Covid-19 ada. Katanya mesti mengajukan dulu dan ribet. Jadi mending gak usah," kata Yani (40) salah perawat di fasilitas kesehatan di Kecamatan Cipatat.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Pemerintah, Startup Ini Sediakan Nakes Profesional
Tak cuma mengeluhkan soal keterlambatan pencairan insentif, nakes juga kerap mengeluh soal kelengkapan sarana dan prasarana. APD dan alat medis masih jauh dari kata ideal.
Terpisah, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, keterlambatan itu lantaran adanya perubahan pola pembayaran. Jika sebelumnya insentif nakes Covid-19 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, maka saat ini menjadi beban Pemerintah Daerah.
"Saya dengar (ada insentif nakes yang belum cair) tapi sedang kita coba konfirmasi. Laporan dari kadinkes bahwa kebijakan pusat insentif nakes jadi tanggung jawab daerah dulu kan tanggung jawab pusat," ungkap Asep.
Hingga saat ini, Asep belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran yang dibebankan ke Pemerintah Daerah. Jika pun dibebankan pada Perintah Daerah, Asep akan melakukan perubahan APBD parsial.
Pihaknya musti menunggu surat kebijakan dari pemerintah pusat tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD parsial. Anggaran perubahan itu nantinya akan dialokasikan untuk dana insentif nakes yang belum cair sejak empat bulan lalu.
"Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa harus dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas," imbuh Asep.
Berita Terkait
-
Daya Beli Rendah, Nasib Mobil Listrik Indonesia Terancam Jika Tanpa Subsidi
-
Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu
-
Insentif Mobil Hybrid Tak Ada Kepastian, Auto2000: Faktanya Market Turun
-
Standar Dapur MBG Ditingkatkan, Insentif Fasilitas Harian Rp 6 Juta Kini Bisa Dioptimalkan
-
Purbaya Tolak Permintaan Rosan soal Dihapusnya Tagihan Pajak BUMN Sebelum Jadi Danantara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi