SuaraJabar.id - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Asep Warlan Yusuf berkomentar soal terdakwa kasus suap, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang mengaku dimintai uang ratusan juta oleh seseorang bernama Roni yang mengaku sebagai anggota KPK.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang kedua kasus Ajay di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021). Kesaksian itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat, 27 November 2020 lalu yang menciduk Ajay serta sembilan orang lainnya.
Amatan warlan, setidaknya ada tiga kemungkinan. Pertama, Roni adalah pemancing di air keruh, orang yang hanya mengaku-ngaku KPK lalu memeras Ajay yang tengah kalut.
"Mungkin memang ada orang yang bernama Roni, ia memanfaatkan kepanikan Ajay. Mengaku sebagai KPK, lalu menawarkan bantuan untuk meredam kasus," ungkap kepada Suara.com, Senin (19/4/2021).
Kedua, mungkin saja Roni memang orang KPK.
Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Lucas Dilarang Keluar Negeri Gegara Kasus Baru Nurhadi
"Namanya manusia, KPK bukan malaikat semua, mungkin ada teman-teman setannya," jelas Asep Warlan.
Kemungkinan ketiga, apa yang diungkap dalam persidangan tak lebih dari bagian akal bulus untuk melempar citra buruk ke muka KPK.
"Mungkin juga, semata alibi yang disampaikan untuk membangun citra buruk KPK," ucap Warlan.
Semua kemungkinan dalam keterangan tersebut, kata Asep Warlan tak bisa diabaikan. Menurutnya, informasi ini menjadi penting untuk dibuktikan, terutama oleh pihak KPK.
Di samping itu, semua pihak harus diberi pemahaman agar berhati-hati dan memahami prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek CSRT, KPK Panggil Eks Petinggi BIG
"Kalau memang benar begitu coba foto saja, minta surat tugasnya. Kalau tidak mau difoto dan dimintai identitas atau surat tugas, berarti itu oknum atau pihak luar," katanya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar