Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 20 April 2021 | 03:50 WIB
Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/3/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Asep Warlan Yusuf berkomentar soal terdakwa kasus suap, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang mengaku dimintai uang ratusan juta oleh seseorang bernama Roni yang mengaku sebagai anggota KPK.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang kedua kasus Ajay di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021). Kesaksian itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat, 27 November 2020 lalu yang menciduk Ajay serta sembilan orang lainnya.

Amatan warlan, setidaknya ada tiga kemungkinan. Pertama, Roni adalah pemancing di air keruh, orang yang hanya mengaku-ngaku KPK lalu memeras Ajay yang tengah kalut.

"Mungkin memang ada orang yang bernama Roni, ia memanfaatkan kepanikan Ajay. Mengaku sebagai KPK, lalu menawarkan bantuan untuk meredam kasus," ungkap kepada Suara.com, Senin (19/4/2021).

Kedua, mungkin saja Roni memang orang KPK.

Baca Juga: Usai Divonis Bebas, Lucas Dilarang Keluar Negeri Gegara Kasus Baru Nurhadi

"Namanya manusia, KPK bukan malaikat semua, mungkin ada teman-teman setannya," jelas Asep Warlan.

Kemungkinan ketiga, apa yang diungkap dalam persidangan tak lebih dari bagian akal bulus untuk melempar citra buruk ke muka KPK.

"Mungkin juga, semata alibi yang disampaikan untuk membangun citra buruk KPK," ucap Warlan.

Semua kemungkinan dalam keterangan tersebut, kata Asep Warlan tak bisa diabaikan. Menurutnya, informasi ini menjadi penting untuk dibuktikan, terutama oleh pihak KPK.

Di samping itu, semua pihak harus diberi pemahaman agar berhati-hati dan memahami prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek CSRT, KPK Panggil Eks Petinggi BIG

"Kalau memang benar begitu coba foto saja, minta surat tugasnya. Kalau tidak mau difoto dan dimintai identitas atau surat tugas, berarti itu oknum atau pihak luar," katanya.

Sebelumnya, narasi itu diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi saksi saat persidangan tersebut. Dikdik menyebut, Ajay dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp 1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana," katanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021).

Dalam persidangan, Ajay sempat buka suara, menyebut nama orang KPK yang disebut-sebut memerasnya itu. "Roni," katanya.

"Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala indentitasnya," imbuh Ajay.

Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp 500 juta.

"Terkumpul hampir Rp 200 juta," katanya.

Ditemui seusai sidang, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan akan menggali kebenaran pernyataan tersebut lebih jauh di sidang pemeriksaan terdakwa. Mereka akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh Ajay itu benar atau hanya akal-akalan.

Jika kejadian itu benar, Budi justru mempertanyakan sikap Ajay yang tidak melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau KPK.

"Pertanyaannya kan jika memang faktanya seperti itu, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan kepada polisi atau kepada kami? Makanya, di persidangan kita kejar. Apakah permintaan uang itu akal-akalan terdakwa saja? Toh yang bersangkutan tertangkap juga kan," katanya.

Saat disinggung mengenai Roni, Budi menegaskan tak ada pihak KPK bernama Roni yang menangani kasus suap tersebut.

"Tidak ada (yang namanya Roni)," katanya. [M Dikdik RA/Suara.com]

Load More