SuaraJabar.id - Seorang mucikari berinisial GMI (20) terancam hukuman berat usai praktik prostitusi online berkedok pijat plus-plus yang ia lakoni berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, mucikari ini ijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Syahduddi, Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap kasus prostitusi daring melalui media sosial, dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, dan berhasil menangkap seorang muncikarinya.
"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon.
Menurutnya, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.
Baca Juga: Tips Minum Kopi yang Aman Selama Bulan Puasa ala JumpStart Coffee
Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Kisah Warga Banjar Kaget Masuk Desil 9, Padahal Numpang di Rumah Adik dan Tak Punya Aset
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Kemenhut Gandeng Vantara Perkuat Kesehatan Satwa Liar dan Konservasi di Indonesia
-
Sudah Terima Kompensasi Tapi Nekat Buka Lapak, 5 Bangunan Liar di Jalur Ciater-Subang Disegel
-
BRI Bawa Seorang Ibu dari Pati ke Taiwan untuk Temui Putrinya yang Jadi Pekerja Migran Indonesia