SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan menutup sementara terminal, stasiun kereta api dan bandara selama medio 6-17 Mei 20221.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan, kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April— 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei—24 Mei 2021.
Masyarakat Kota Bandung kata Oded, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Perlu diketahui, Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yaitu, H-14 peniadaan mudik 22 April— 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei—24 Mei 2021.
Hasil koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara pada peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.
"Teknis di lapangannya, kalau untuk kendaraan umum bahwa memang semua terminal, stasiun, dan bandara ditutup sementara. Karena itu kebijakan dari pusat dan sudah diterapkan, diprogress oleh kita," katanya usai Rapat Terbatas Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/4/2021).
Menurut Oded, persoalan yang dihadapi saat ini adalah terkait perjalanan mudik memakai kendaraan pribadi. Dalam ratas disepakati akan memperkuat koordinasi lintas wilayah yang teknisnya di bawah Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna.
"Nanti teknisnya di bawah komando Pak Ema, akan mengadakan rapat koordinasi lintas wilayah. Sambil kita tetap masih menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jawa Barat. Karena kita rapatnya lebih dulu dari Provinsi," ucapnya.
Baca Juga: Gaji Cair, Pengangkut Jenazah Covid-19 di Cikadut Berhenti Mogok
"Oleh karena itu, kita masih menunggu mereka juga. Pada prinsipnya rapat koordinasi itu suatu keniscayaan. Insyaallah dari kepolisian akan ada cek poin. Teknisnya nanti antara Dishub dan Satlantas ada rapat lanjutannya," katanya.
Oded menyampaikan adapun mobilitas masyarakat Bandung Raya diperbolehkan. Prapengkondisian juga akan dilakukan untuk hal tersebut.
"Yang masih wilayah aglomerasi Bandung Raya masih boleh. Tapi kalau di luar itu baik yang alasannya mudik atau pun wisata, itu tidak," katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika ada yang lolos atau sudah melakukan mudik lebih awal, sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021.
"Itu tentang penguatan PPKM, sekarang ada yang namanya budaya lapor, itu wajib dilakukan 1x24 jam (tamu) itu harus termonitor. Kalau mereka datang dari zona merah idealnya mereka dikarantina," katanya.
"Di wilayah Kelurahan, RT, RW itu sudah ada posko-posko, kemudian di wilayah kerjanya ada tempat-tempat isoman (isolasi mandiri). Kalau di rumahnya tidak layak untuk isoman, dikarantina di tempat itu," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pulang Belanja Sayur Subuh Hari, Nenek 62 Tahun di Bogor Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Pembatas
-
Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat