SuaraJabar.id - Perdana Menteri dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana menghirup udara bebas usai diperbolehkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung.
Dua petinggi organisasi yang mengusung tatanan dunia baru itu bisa meninggalkan Lapas Banceuy usai mendapatkan asimilasi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji.
Kini Rangga dan Nasri Bank dapat menjalani sisa hukuman mereka di rumah mereka masing-masing.
Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung. Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan, asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 dilakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.
"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4/2021).
Ia menuturkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan apabila melanggar maka dapat ditarik kembali. Selain itu, asimilasi rumah dilakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.
"Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April," katanya.
Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi.
Baca Juga: Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi
"Mereka di dalam berkelakuan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.
Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.
"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire.
Berita Terkait
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Pesta Kuliner Bandung 2026: Diskon Makanan & Cashback BRI, Cek Cara Dapatnya!
-
Film Dan Bandung Membuktikan Formula Lama Masih Bisa Berarti
-
Rumor Panas! Persib Boyong Luka Modric? Igor Tolic: Masih Ada Tempat untuk Dia
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Cegah Karhutla, Dedi Mulyadi Setop Pendakian Gunung di Jabar Selama Musim Kemarau
-
Cari Rumah Bisa Cicil hingga 40 Tahun, Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian
-
Karhutla Jabar Tembus 138 Kejadian, Sumedang Terbanyak dan Sukabumi Terluas
-
Respons Keluhan Warga, KDM Minta Trotoar Tinggi di Gasibu Diberi Undakan
-
Misteri Mayat Perempuan Terbungkus Kardus di Bandung, Polisi Telusuri Titik Awal Kejadian