SuaraJabar.id - Perdana Menteri dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana menghirup udara bebas usai diperbolehkan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Bandung.
Dua petinggi organisasi yang mengusung tatanan dunia baru itu bisa meninggalkan Lapas Banceuy usai mendapatkan asimilasi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji.
Kini Rangga dan Nasri Bank dapat menjalani sisa hukuman mereka di rumah mereka masing-masing.
Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung. Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan, asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 dilakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.
"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/4/2021).
Ia menuturkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan apabila melanggar maka dapat ditarik kembali. Selain itu, asimilasi rumah dilakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.
"Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April," katanya.
Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi.
Baca Juga: Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi
"Mereka di dalam berkelakuan baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.
Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.
"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire.
Berita Terkait
-
Beckham Putra Ungkap Alasan Selebrasi Ice Cold saat Kalahkan Persija Jakarta
-
Bobotoh Padati GBLA, Bojan Hodak Sebut Atmosfer Laga Persib vs Persija Fantastis
-
Jangan Nangis Kalau Ditangkap! Umuh Muchtar Kirim Pesan Keras ke Pelaku Teror Thom Haye
-
Persija Tumbang di GBLA, Bobotoh Nyanyikan Lagu Naik Naik Ke Puncak Gunung
-
Kronologis Ancaman Pembunuhan Keluarga Thom Haye
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran