Andi Ahmad S
Selasa, 14 April 2026 | 15:50 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Bandung (pixabay.com)
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menangkap seorang pelaku penculikan berinisial D di sebuah mushala sekolah kawasan Kota Bandung pada Senin malam.
  • Korban anak SMP asal Sindangkerta dilaporkan hilang sejak 8 April 2026 setelah terekam CCTV masuk ke dalam mobil.
  • Korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat dan kepolisian saat ini sedang mendalami motif pelaku di bawah umur tersebut.

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi sukses menangkap seorang terduga pelaku penculikan bocah berseragam sekolah menengah pertama (SMP) asal Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Cimahi, Selasa, mengatakan bahwa pelaku yang membawa lari anak di bawah umur tersebut telah diamankan Senin (13/4) malam.

“Berkenaan dengan pasal membawa lari anak di bawah umur bahwa benar telah terjadi. Namun korban bersama orang yang diduga membawanya berinisial D (15) sudah kami amankan Senin malam,” katanya, dilansir dari Antara, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan korban dilaporkan hilang oleh kedua orang tuanya sejak 8 April 2026 dengan jejak terakhir korban terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar sekolahnya.

Dalam rekaman yang sempat beredar luas di media sosial, korban terlihat masuk ke dalam mobil jenis Toyota Agya bernomor polisi D-1544-UAT bersama dua laki-laki.

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri kendaraan yang digunakan.

“Kemudian kami temukan mereka di daerah Kota Bandung, tepatnya di sebuah mushala di dalam sekolah,” ujarnya.

Niko menyebut saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku yang juga masih berusia di bawah umur, sementara korban telah dijemput oleh orang tuanya dalam kondisi selamat.

“Keterangan pelaku yang masih di bawah umur terus kami dalami. Berkaitan dengan pelaku, kami pastikan sampai saat ini hanya satu orang. Adapun orang dewasa yang bersama korban dan pelaku, itu pengemudi ojek daring,” katanya.

Baca Juga: KPK Kejar Bukti Baru, Pegawai Lippo Cikarang Diperiksa Terkait Suap Ade Kunang

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan status pelaku yang masih di bawah umur.

Load More