Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 20:46 WIB
Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
  • Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
  • Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.

SuaraJabar.id - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru. Kali ini Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).

Jaksa menilai terdakwa sengaja mengeksploitasi sentimen SARA demi meraup keuntungan dari saweran, sehingga layak dijatuhi hukuman mendekati batas maksimal.

Kasus Resbob muncul di tengah meningkatnya penyebaran konten bermuatan SARA di ruang digital. Namun demikian, motif ekonomi membuat perkara ini berbeda.

Jaksa membaca adanya pola yang terstruktur. Konten penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib tidak lahir secara spontan. Sebaliknya, konten tersebut diduga sengaja diproduksi untuk memancing emosi publik.

Melansir dari JabarNews -jaringan Suara.com, sejak awal, aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pasal berlapis. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menindak kejahatan digital berbasis SARA.

Pertama, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 digunakan untuk menindak penyebaran kebencian melalui media elektronik.

Selain itu, Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE turut dikenakan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Namun kemudian, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalihkan fokus. Mereka menitikberatkan dakwaan pada KUHP Nasional, khususnya Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal ini secara tegas mengatur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu, termasuk etnis.

Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim

Peralihan ini bukan tanpa dasar. KUHP Nasional dinilai lebih relevan dalam mengakomodasi kasus penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Dalam perkara ini, pernyataan terdakwa dianggap menyerang identitas etnis Suku Sunda. Oleh karena itu, Pasal 243 ayat (1) menjadi instrumen utama.

Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperkuat konstruksi hukum. Aturan ini memastikan harmonisasi antara norma dan implementasi teknis.

Dengan pendekatan juncto, kedua aturan tersebut digunakan sebagai satu kesatuan dakwaan.

Jaksa tidak hanya menilai perbuatan terdakwa. Mereka juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.

Konten yang disebarkan dinilai memicu keresahan publik. Bahkan, berpotensi memperkeruh hubungan sosial antar kelompok masyarakat.

Load More