- Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
- Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
- Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.
SuaraJabar.id - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru. Kali ini Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
Jaksa menilai terdakwa sengaja mengeksploitasi sentimen SARA demi meraup keuntungan dari saweran, sehingga layak dijatuhi hukuman mendekati batas maksimal.
Kasus Resbob muncul di tengah meningkatnya penyebaran konten bermuatan SARA di ruang digital. Namun demikian, motif ekonomi membuat perkara ini berbeda.
Jaksa membaca adanya pola yang terstruktur. Konten penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib tidak lahir secara spontan. Sebaliknya, konten tersebut diduga sengaja diproduksi untuk memancing emosi publik.
Melansir dari JabarNews -jaringan Suara.com, sejak awal, aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pasal berlapis. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menindak kejahatan digital berbasis SARA.
Pertama, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 digunakan untuk menindak penyebaran kebencian melalui media elektronik.
Selain itu, Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE turut dikenakan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun kemudian, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalihkan fokus. Mereka menitikberatkan dakwaan pada KUHP Nasional, khususnya Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal ini secara tegas mengatur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu, termasuk etnis.
Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
Peralihan ini bukan tanpa dasar. KUHP Nasional dinilai lebih relevan dalam mengakomodasi kasus penghinaan terhadap kelompok masyarakat.
Dalam perkara ini, pernyataan terdakwa dianggap menyerang identitas etnis Suku Sunda. Oleh karena itu, Pasal 243 ayat (1) menjadi instrumen utama.
Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperkuat konstruksi hukum. Aturan ini memastikan harmonisasi antara norma dan implementasi teknis.
Dengan pendekatan juncto, kedua aturan tersebut digunakan sebagai satu kesatuan dakwaan.
Jaksa tidak hanya menilai perbuatan terdakwa. Mereka juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Konten yang disebarkan dinilai memicu keresahan publik. Bahkan, berpotensi memperkeruh hubungan sosial antar kelompok masyarakat.
Berita Terkait
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan
-
Kebakaran Lahan di Ciumbuleuit Bandung Diduga Dipicu Sampah Ilegal, Farhan Dorong Penyelidikan
-
Gedor Wilayah Cicendo, Tim Gabungan Kota Bandung Eksekusi 18 Bangunan Liar demi Penataan Ruang
-
Cara Menyiapkan Dana Pensiun di Usia Produktif: Percayakan Kepada BRI DPLK
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan