Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 15:26 WIB
Ilustrasi senjata ilegal yang diamankan Polisi. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya.)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap perakit senjata api ilegal berinisial TS atau Ki Bedil di Kabupaten Bandung pada April 2026.
  • Pelaku telah beroperasi selama 20 tahun dengan menyuplai senjata api kepada pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti berupa senjata api, amunisi, serta peralatan perakitan dari kediaman pelaku dan perantaranya.

SuaraJabar.id - Sebuah kabar besar datang dari dunia penegakan hukum di Jawa Barat. Setelah dua dekade beroperasi dan meresahkan, jaringan penjualan senjata api ilegal di wilayah Jabar ini akhirnya berhasil dibongkar.

Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) telah menangkap TS alias Ki Bedil, dalang di balik praktik gelap yang telah berlangsung selama 20 tahun tersebut.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dilansir dari Antara, Senin (13/4/2026).

Arsya menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” katanya menambahkan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026.

Pada saat itu, lanjut dia, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.

Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.

Baca Juga: Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar

Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.

Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.

Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.

Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Load More