- Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
- Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
- Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.
Karena itu, tuntutan yang diajukan mendekati batas maksimal pidana, yakni 3 tahun penjara dalam Pasal 243 ayat (1).
Dalam persidangan, JPU Sukanda, S.H., M.H. secara tegas menyampaikan tuntutannya:
“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar Pasal 243 ayat (1) KUHP, dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan secara langsung bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media sosial,” tegasnya.
Menurut Sukanda, barang yang digunakan dalam tindak pidana harus dirampas oleh negara.
“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan akan dirampas, sedangkan yang tidak berkaitan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Sukanda.
Peralatan live streaming yang digunakan terdakwa menjadi fokus utama dalam penyitaan. Sementara itu, barang lain yang tidak terkait akan dikembalikan.
Langkah ini menegaskan pentingnya pembuktian berbasis alat digital dalam perkara kejahatan siber.
Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim dipimpin oleh Adeng Abdul Kohar.
Di sisi lain, tim JPU berasal dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sukanda, S.H., M.H. bertindak sebagai koordinator, sementara Rika Fitrianirmala, S.H. sebelumnya membacakan dakwaan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan menurunkan enam jaksa untuk mengawal perkara ini. Hal ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Hak tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar di persidangan.
“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa digunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” ujar hakim.
Berita Terkait
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas