Andi Ahmad S
Senin, 13 April 2026 | 20:46 WIB
Tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) berjalan menuju kursi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU]
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
  • Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
  • Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.

Karena itu, tuntutan yang diajukan mendekati batas maksimal pidana, yakni 3 tahun penjara dalam Pasal 243 ayat (1).

Dalam persidangan, JPU Sukanda, S.H., M.H. secara tegas menyampaikan tuntutannya:

“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar Pasal 243 ayat (1) KUHP, dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan secara langsung bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media sosial,” tegasnya.

Menurut Sukanda, barang yang digunakan dalam tindak pidana harus dirampas oleh negara.

“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan akan dirampas, sedangkan yang tidak berkaitan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Sukanda.

Peralatan live streaming yang digunakan terdakwa menjadi fokus utama dalam penyitaan. Sementara itu, barang lain yang tidak terkait akan dikembalikan.

Langkah ini menegaskan pentingnya pembuktian berbasis alat digital dalam perkara kejahatan siber.

Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim dipimpin oleh Adeng Abdul Kohar.

Di sisi lain, tim JPU berasal dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sukanda, S.H., M.H. bertindak sebagai koordinator, sementara Rika Fitrianirmala, S.H. sebelumnya membacakan dakwaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan menurunkan enam jaksa untuk mengawal perkara ini. Hal ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Hak tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar di persidangan.

“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa digunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” ujar hakim.

Load More