- Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
- Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
- Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.
Karena itu, tuntutan yang diajukan mendekati batas maksimal pidana, yakni 3 tahun penjara dalam Pasal 243 ayat (1).
Dalam persidangan, JPU Sukanda, S.H., M.H. secara tegas menyampaikan tuntutannya:
“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar Pasal 243 ayat (1) KUHP, dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan secara langsung bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media sosial,” tegasnya.
Menurut Sukanda, barang yang digunakan dalam tindak pidana harus dirampas oleh negara.
“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan akan dirampas, sedangkan yang tidak berkaitan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Sukanda.
Peralatan live streaming yang digunakan terdakwa menjadi fokus utama dalam penyitaan. Sementara itu, barang lain yang tidak terkait akan dikembalikan.
Langkah ini menegaskan pentingnya pembuktian berbasis alat digital dalam perkara kejahatan siber.
Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim dipimpin oleh Adeng Abdul Kohar.
Di sisi lain, tim JPU berasal dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sukanda, S.H., M.H. bertindak sebagai koordinator, sementara Rika Fitrianirmala, S.H. sebelumnya membacakan dakwaan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan menurunkan enam jaksa untuk mengawal perkara ini. Hal ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Hak tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar di persidangan.
“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa digunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” ujar hakim.
Berita Terkait
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN
-
Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan
-
Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL