- Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
- Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
- Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.
Karena itu, tuntutan yang diajukan mendekati batas maksimal pidana, yakni 3 tahun penjara dalam Pasal 243 ayat (1).
Dalam persidangan, JPU Sukanda, S.H., M.H. secara tegas menyampaikan tuntutannya:
“Memohon majelis hakim menyatakan Muhammad Adimas Firdaus terbukti secara sah melanggar Pasal 243 ayat (1) KUHP, dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Sukanda di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan secara langsung bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media sosial,” tegasnya.
Menurut Sukanda, barang yang digunakan dalam tindak pidana harus dirampas oleh negara.
“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan akan dirampas, sedangkan yang tidak berkaitan akan dikembalikan kepada terdakwa,” tambah Sukanda.
Peralatan live streaming yang digunakan terdakwa menjadi fokus utama dalam penyitaan. Sementara itu, barang lain yang tidak terkait akan dikembalikan.
Langkah ini menegaskan pentingnya pembuktian berbasis alat digital dalam perkara kejahatan siber.
Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim dipimpin oleh Adeng Abdul Kohar.
Di sisi lain, tim JPU berasal dari Kejaksaan Negeri Bandung. Sukanda, S.H., M.H. bertindak sebagai koordinator, sementara Rika Fitrianirmala, S.H. sebelumnya membacakan dakwaan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bahkan menurunkan enam jaksa untuk mengawal perkara ini. Hal ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.
Hak tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar di persidangan.
“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, bisa digunakan atau tidak. Majelis memberikan waktu satu minggu, dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026,” ujar hakim.
Berita Terkait
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%