- Jaksa menuntut terdakwa Muhammad Adimas Firdaus hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
- Terdakwa terbukti secara sah mengeksploitasi isu SARA melalui konten digital demi meraup keuntungan pribadi dari saweran penonton.
- Jaksa menggunakan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat karena perbuatan terdakwa memicu keresahan serta memperkeruh hubungan sosial antar etnis.
SuaraJabar.id - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob memasuki babak baru. Kali ini Jaksa menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
Jaksa menilai terdakwa sengaja mengeksploitasi sentimen SARA demi meraup keuntungan dari saweran, sehingga layak dijatuhi hukuman mendekati batas maksimal.
Kasus Resbob muncul di tengah meningkatnya penyebaran konten bermuatan SARA di ruang digital. Namun demikian, motif ekonomi membuat perkara ini berbeda.
Jaksa membaca adanya pola yang terstruktur. Konten penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib tidak lahir secara spontan. Sebaliknya, konten tersebut diduga sengaja diproduksi untuk memancing emosi publik.
Melansir dari JabarNews -jaringan Suara.com, sejak awal, aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pasal berlapis. Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menindak kejahatan digital berbasis SARA.
Pertama, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang ITE. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 digunakan untuk menindak penyebaran kebencian melalui media elektronik.
Selain itu, Pasal 34 jo Pasal 50 UU ITE turut dikenakan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun kemudian, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalihkan fokus. Mereka menitikberatkan dakwaan pada KUHP Nasional, khususnya Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal ini secara tegas mengatur penghinaan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu, termasuk etnis.
Baca Juga: 20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
Peralihan ini bukan tanpa dasar. KUHP Nasional dinilai lebih relevan dalam mengakomodasi kasus penghinaan terhadap kelompok masyarakat.
Dalam perkara ini, pernyataan terdakwa dianggap menyerang identitas etnis Suku Sunda. Oleh karena itu, Pasal 243 ayat (1) menjadi instrumen utama.
Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperkuat konstruksi hukum. Aturan ini memastikan harmonisasi antara norma dan implementasi teknis.
Dengan pendekatan juncto, kedua aturan tersebut digunakan sebagai satu kesatuan dakwaan.
Jaksa tidak hanya menilai perbuatan terdakwa. Mereka juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan.
Konten yang disebarkan dinilai memicu keresahan publik. Bahkan, berpotensi memperkeruh hubungan sosial antar kelompok masyarakat.
Berita Terkait
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Warga Bogor-Depok dan Bandung Raya Siap-Siap, Teknologi PSEL Bakal Lenyapkan Tumpukan Sampah
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
-
Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Catat Kontribusi Pajak Terbesar bagi Negara dari Industri Keuangan
-
Akses Investasi Kian Mudah, BRI Sajikan ORI030 dengan Kupon Maksimal 7,00%