Andi Ahmad S
Selasa, 14 April 2026 | 15:17 WIB
Ilustrasi Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa pegawai legal Lippo Cikarang dan ASN terkait penyidikan kasus suap mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
  • Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu.
  • KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap proyek tersebut.

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam membongkar tuntas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta.

Kali ini, sorotan tertuju pada Lippo Cikarang, salah satu pengembang properti besar, setelah KPK memanggil seorang pegawai legalnya sebagai saksi.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebuah kasus yang terus bergulir dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RR selaku pegawai legal Lippo Cikarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara berinisial IF sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Baca Juga: Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Load More