- KPK memanggil Setyowati Anggraini Saputro sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 7 April 2026.
- Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya sebagai tersangka penerima suap sejak Desember 2025.
- Pemeriksaan saksi dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
SuaraJabar.id - Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (7/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyampaikan, bahwa istri Ono Surono itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak ada intimidasi dari lembaga antirasuah kepada istri Ono Surono saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Ono Surono pada 1 April 2026.
"Tidak ada ya," ujar Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4).
Budi menjelaskan penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik, bahkan keluarga Ono Surono menerima dengan tangan terbuka atas penggeledahan tersebut.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: 7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.
Pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026, kemudian mengatakan ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada istri Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu
-
Bekasi Mencekam! SPBE di Mustikajaya Meledak Hebat, Warga Berhamburan Mengungsi
-
Pantauan Terkini: Rumah Ono Surono Sepi Usai Digeledah KPK, Hanya Ada Toyota Hardtop
-
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan
-
Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
-
Pakar IPB Wanti-wanti Proyek PSEL Kayumanis Kota Bogor
-
Ancaman 36 Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat Menanti
-
Di Bawah Supervisi Danantara, BRI Tebar Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah