Andi Ahmad S
Selasa, 07 April 2026 | 21:29 WIB
Istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro berpose usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
Baca 10 detik
  • KPK memanggil Setyowati Anggraini Saputro sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 7 April 2026.
  • Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya sebagai tersangka penerima suap sejak Desember 2025.
  • Pemeriksaan saksi dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

SuaraJabar.id - Istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (7/4/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyampaikan, bahwa istri Ono Surono itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak ada intimidasi dari lembaga antirasuah kepada istri Ono Surono saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Ono Surono pada 1 April 2026.

"Tidak ada ya," ujar Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4).

Budi menjelaskan penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik, bahkan keluarga Ono Surono menerima dengan tangan terbuka atas penggeledahan tersebut.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 15 Januari 2026, Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.

Pada 1 April 2026, KPK menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026, kemudian mengatakan ada dugaan intimidasi yang dilakukan KPK kepada istri Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut. [Antara].

Load More