SuaraJabar.id - Warga luar wilayah Bandung Raya dilarang mudik ke Kota Cimahi. Pemudik yang melanggar bakal dikarantina selama lima hari dengan biaya karantina yang akan dibebankan pada pelanggar.
Aturan karantina bagi pemudik yang "nyelonong" itu tertera dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dalam praktiknya ketika petugas menemukan pemudik yang pulang kampung ke Kota Cimahi akan diberikan dua pulihan. Yakni kembali ke daerah asal atau dikarantina.
"Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, terpaksa hanya dua pilihan. Kembali atau dikarantina 5 hari di Kota Cimahi," tegas Ngatiyana kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Ada beberapa opsi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.
Khusus mes milik TNI, Ngatiyana mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik Bekang dan Gunung Bohong.
"Sudah koordinasi, bisa di tempat TNI, penginapan, hotel. Silahkan mau di mana," ujarnya.
Namun untuk beban biaya selama karantina, kata Ngatiyana, harus ditanggung pemudik. Dari mulai biaya makan hingga tempat karantinanya.
"Kita hanya menjaganya selama 5 hari. Setelah itu, boleh berbaur," sebut Ngatiyana.
Baca Juga: PLT Wali Kota Cimahi Ngamuk Tahu Ada Sopir Ambulans Mabuk saat Tugas
Untuk mencegah pemudik dari luar Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, lanjut Ngatiyana, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri bakal melakukan penyekatan.
Ada dua titik fokus penyekatan di Kota Cimahi, yakni Gerbang Tol Baros dan Alun-alun Kota Cimahi. Dua akses tersebut biasanya kerap dilewati para pemudik dari berbagai daerah.
Meskipun periode larangan mudik sudah berlaku sejak 22 April lalu, namun penyekatan di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan 6 Mei mendatang.
"Untuk masyarakat Cimahi, tidak boleh keluar dari Bandung Raya. Kemudian tidak menerima mudik dari luar daerah," tukas Ngatiyana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri