SuaraJabar.id - Warga luar wilayah Bandung Raya dilarang mudik ke Kota Cimahi. Pemudik yang melanggar bakal dikarantina selama lima hari dengan biaya karantina yang akan dibebankan pada pelanggar.
Aturan karantina bagi pemudik yang "nyelonong" itu tertera dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dalam praktiknya ketika petugas menemukan pemudik yang pulang kampung ke Kota Cimahi akan diberikan dua pulihan. Yakni kembali ke daerah asal atau dikarantina.
"Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, terpaksa hanya dua pilihan. Kembali atau dikarantina 5 hari di Kota Cimahi," tegas Ngatiyana kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: PLT Wali Kota Cimahi Ngamuk Tahu Ada Sopir Ambulans Mabuk saat Tugas
Ada beberapa opsi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.
Khusus mes milik TNI, Ngatiyana mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik Bekang dan Gunung Bohong.
"Sudah koordinasi, bisa di tempat TNI, penginapan, hotel. Silahkan mau di mana," ujarnya.
Namun untuk beban biaya selama karantina, kata Ngatiyana, harus ditanggung pemudik. Dari mulai biaya makan hingga tempat karantinanya.
"Kita hanya menjaganya selama 5 hari. Setelah itu, boleh berbaur," sebut Ngatiyana.
Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gampa bumi 5,6 SR, Getaran Terasa Hingga Bandung Raya
Untuk mencegah pemudik dari luar Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, lanjut Ngatiyana, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri bakal melakukan penyekatan.
Ada dua titik fokus penyekatan di Kota Cimahi, yakni Gerbang Tol Baros dan Alun-alun Kota Cimahi. Dua akses tersebut biasanya kerap dilewati para pemudik dari berbagai daerah.
Meskipun periode larangan mudik sudah berlaku sejak 22 April lalu, namun penyekatan di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan 6 Mei mendatang.
"Untuk masyarakat Cimahi, tidak boleh keluar dari Bandung Raya. Kemudian tidak menerima mudik dari luar daerah," tukas Ngatiyana.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Penampakan Lapangan Stadion Si Jalak Harupat Pasca Dipakai Konser Sheila On 7
-
King Erick Cantona Putuskan Gabung Klub Liga Indonesia, Warganet: Uji Mental dan Nyali!
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
-
Keji! Dibunuh Gegara Chat Mesra, Sahir Bungkus Mayat Istri Pakai Plastik Lalu Ditaburi Kopi dan Pewangi Pakaian
-
Kasus Kerangka Ibu-Anak, Coretan Pilu 'Surat untuk Mudjoyo' di Rumah Iguh: Akan Kubawa Sampai Mati Semua Janji Manismu
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend