SuaraJabar.id - Sebuah rumah sakit dan seorang dokter dilaporkan ke polisi oleh Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah. RS dan dokter itu dipolisikan karena diduga melansir hasil tes Covid-19 yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.
Politikus PDIP itu melaporkan RS dan dokter itu ke ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (03/05/2021) siang.
Kejadian bermula ketika orang tua pelapor dirawat di rumah sakit. Diduga, pelapor menganggap ada ketidakjelasan hasil tes Covid-19 dari rumah sakit terlapor yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan tak lama setelah dirawat, orang tuanya meninggal dunia pada 14 April 2021 lalu.
“Orang tua klien kami sakit, lalu tes PCR di Labkesda hasilnya negatif Covid. Saat berobat di Puskesmas Cibalong, disarankan periksa ke dokter spesialis," kata Kuasa Hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi dalam pernyataan tertulisnya dilansir Kapol.id-jejaring Suara.com, Selasa (4/5/2021).
“Lalu agar dirujuk masuk ke rumah sakit. Tapi ternyata harus diisolasi karena diduga terpapar covid-19,” lanjut dia.
Selama dirawat di rumah sakit, lanjut dia, keluarga tak mendapatkan pemberitahuan kondisi kesehatan orang tua yang cukup.
Termasuk mengenai penyakit ibu klien yang sebenarnya saat mendapat penanganan medis.
“Keluarga baru menerima laporan hasil pemeriksaan seminggu setelah pasien meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga: Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa
Pihaknya menduga rumah sakit tersebut telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
“Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis.”
“Sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang,” ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna.
Ia menjelaskan, sesuai protokol penanganan covid-19 apabila hasil PCR negatif dan terdapat gejala klinis, maka akan dirujuk untuk melakukan PCR ulang.
“Alat PCR yang kami miliki sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, labkesda dan sudah terekomendasi sebagai pendukung diagnosa covid-19,” paparnya.
Berita Terkait
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Unik! ASN Tasikmalaya Naik Kuda ke Kantor untuk Hemat BBM
-
Belajar di Kelas Rusak, Puluhan Siswa SD di Tasikmalaya Bertahan dalam Keterbatasan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
70 Rumah Adat Ludes Dilalap Api, 420 Warga Cipta Mulya Sukabumi Mengungsi
-
Mantri BRI Menembus Pelosok Pegunungan Toraja Utara
-
Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp10 Juta Tangkap Begal, Syaratnya Pelaku Harus Selamat
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta