SuaraJabar.id - Sebuah rumah sakit dan seorang dokter dilaporkan ke polisi oleh Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah. RS dan dokter itu dipolisikan karena diduga melansir hasil tes Covid-19 yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.
Politikus PDIP itu melaporkan RS dan dokter itu ke ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (03/05/2021) siang.
Kejadian bermula ketika orang tua pelapor dirawat di rumah sakit. Diduga, pelapor menganggap ada ketidakjelasan hasil tes Covid-19 dari rumah sakit terlapor yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan tak lama setelah dirawat, orang tuanya meninggal dunia pada 14 April 2021 lalu.
“Orang tua klien kami sakit, lalu tes PCR di Labkesda hasilnya negatif Covid. Saat berobat di Puskesmas Cibalong, disarankan periksa ke dokter spesialis," kata Kuasa Hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi dalam pernyataan tertulisnya dilansir Kapol.id-jejaring Suara.com, Selasa (4/5/2021).
“Lalu agar dirujuk masuk ke rumah sakit. Tapi ternyata harus diisolasi karena diduga terpapar covid-19,” lanjut dia.
Selama dirawat di rumah sakit, lanjut dia, keluarga tak mendapatkan pemberitahuan kondisi kesehatan orang tua yang cukup.
Termasuk mengenai penyakit ibu klien yang sebenarnya saat mendapat penanganan medis.
“Keluarga baru menerima laporan hasil pemeriksaan seminggu setelah pasien meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga: Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa
Pihaknya menduga rumah sakit tersebut telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
“Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis.”
“Sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang,” ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna.
Ia menjelaskan, sesuai protokol penanganan covid-19 apabila hasil PCR negatif dan terdapat gejala klinis, maka akan dirujuk untuk melakukan PCR ulang.
“Alat PCR yang kami miliki sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, labkesda dan sudah terekomendasi sebagai pendukung diagnosa covid-19,” paparnya.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
4 Fakta Desa Naga: Sajikan Keindahan yang Terbalut dengan Cerita Legenda yang Menarik
-
Drama Penyekapan di Tasikmalaya: Gadis 15 Tahun Disekap 4 Pria, Dipaksa Tenggak Miras
-
Persib Bandung Buka Store di Tasikmalaya, Bobotoh Antusias
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Darurat Sampah Bekasi! Bantargebang Longsor, Akankah Pengangkutan Terhenti Total?
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengering di Depok
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perampokan Jatibening, Identitas Tersangka Segera Dirilis
-
Daftar 18 Titik Pos Mudik di Bekasi: Tempat Istirahat Nyaman Bagi Pemudik Lelah
-
Waspada Longsor Susulan! BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem di TPST Bantargebang