SuaraJabar.id - Sebuah rumah sakit dan seorang dokter dilaporkan ke polisi oleh Politikus PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah. RS dan dokter itu dipolisikan karena diduga melansir hasil tes Covid-19 yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.
Politikus PDIP itu melaporkan RS dan dokter itu ke ke Polres Tasikmalaya Kota, Senin (03/05/2021) siang.
Kejadian bermula ketika orang tua pelapor dirawat di rumah sakit. Diduga, pelapor menganggap ada ketidakjelasan hasil tes Covid-19 dari rumah sakit terlapor yang berbeda dengan Labkesda Kabupaten Tasikmalaya.
Bahkan tak lama setelah dirawat, orang tuanya meninggal dunia pada 14 April 2021 lalu.
Baca Juga: Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa
“Orang tua klien kami sakit, lalu tes PCR di Labkesda hasilnya negatif Covid. Saat berobat di Puskesmas Cibalong, disarankan periksa ke dokter spesialis," kata Kuasa Hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi dalam pernyataan tertulisnya dilansir Kapol.id-jejaring Suara.com, Selasa (4/5/2021).
“Lalu agar dirujuk masuk ke rumah sakit. Tapi ternyata harus diisolasi karena diduga terpapar covid-19,” lanjut dia.
Selama dirawat di rumah sakit, lanjut dia, keluarga tak mendapatkan pemberitahuan kondisi kesehatan orang tua yang cukup.
Termasuk mengenai penyakit ibu klien yang sebenarnya saat mendapat penanganan medis.
“Keluarga baru menerima laporan hasil pemeriksaan seminggu setelah pasien meninggal dunia,” katanya.
Baca Juga: Biadab, Tiga Pemuda Cabuli Bocah SD di Tasikmalaya
Pihaknya menduga rumah sakit tersebut telah melanggar pasal 62 Jo pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.
“Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis.”
“Sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang,” ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna.
Ia menjelaskan, sesuai protokol penanganan covid-19 apabila hasil PCR negatif dan terdapat gejala klinis, maka akan dirujuk untuk melakukan PCR ulang.
“Alat PCR yang kami miliki sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, labkesda dan sudah terekomendasi sebagai pendukung diagnosa covid-19,” paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
DPR Temukan Dugaan Cawe-cawe Pejabat Kemendagri Saat Pilkada PSU Tasikmalaya: Ini Aneh
-
Ditabrak Mobil Land Rover Basis Dewa 19 Yuke Sampurna, Polisi Beberkan Kondisi Terkini Korban
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025
-
Didukung KUR BRI, Pengusaha Sleman Ini Sukses Sulap Kelor Jadi Olahan Pangan Berkhasiat
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI