Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:57 WIB
ILUSTRASI-Seluruh anggota dewan dan pegawai di lingkungan DPRD Sumatera Utara menjalani tes usap atau swab test massal di Kantor DPRD Sumut. [ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus]

Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK) Tasikmalaya memberikan tanggapan atas pelaporan tersebut.

“Perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis.”

“Sesuai kepentingan dokter penanggung jawab untuk melakukan cek ulang,” ujar Wadir Pelayanan Medik RSJK, dr Faidhusna.

Ia menjelaskan, sesuai protokol penanganan covid-19 apabila hasil PCR negatif dan terdapat gejala klinis, maka akan dirujuk untuk melakukan PCR ulang.

Baca Juga: Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa

“Alat PCR yang kami miliki sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, labkesda dan sudah terekomendasi sebagai pendukung diagnosa covid-19,” paparnya.

Pihaknya menegaskan sudah melayani pasien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Namun tidak mengurangi kemungkinan adanya perbedaan persepsi terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Load More